Dapat Alokasi 20.000 Rumah Subsidi, Buruh Harapkan Hal Ini

Dapat Alokasi 20.000 Rumah Subsidi, Buruh Harapkan Hal Ini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 11 Apr 2025 19:15 WIB
Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Pemerintah telah mengalokasikan 20.000 rumah subsidi untuk buruh. Terkait hal tersebut, para buruh menyampaikan harapannya terkait alokasi rumah subsidi tersebut.

Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ahmad Supriyadi menyampaikan, pihaknya berharap akan dua hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah subsidi. Pertama, terkait lokasi rumah.

"Ini masalah lokasi memang yang penting. Lokasi yang harus memang berada di sekitar lokasi tempat kerja," katanya dalam acara penandatanganan MoU rumah subsidi untuk buruh, di kantor Kementerian PKP Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terkait dengan minat rumah subsidi. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan minat rumah subsidi di setiap daerah. Misalnya di daerah perkotaan dengan membangun rumah susun dan di daerah sekitar kota menggunakan rumah tapak.

"Yang kedua adalah yang berkaitan dengan minat. Minat para buruh dan tenaga kerja, saya kira beda-beda. Kecenderungan di daerah-daerah seperti Tangerang, Bekasi, itu masih rumah tapak. Nah minat terhadap rumah susun ini masih sangat rendah kecuali di daerah kota metropolitan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, perwakilan KSPSI lainnya, Arnod Sihite, mengapresiasi adanya Program 3 Juta Rumah. Namun, ia berharap pemerintah dapat menyiapkan regulasi bagi masyarakat yang pernah memakai pinjaman online (pinjol), setidaknya dalam satu tahun sudah bisa membeli rumah subsidi. Sebab, biasanya untuk membeli rumah akan diperiksa BI Checking.

"Ini kan 80 persen generasi muda ini kan kena pinjol, ini kan harus BI checking. Harapan kita bagaimana ada regulasi yang mengatur kalau bisa 1 tahun, 6 bulan, dia sudah bisa, kalau tidak ada masalah, dia bisa langsung masuk program itu. Yang penting di situ ada kemampuan bayar," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga berharap pemerintah memperluas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang tertuang dalam PMK Nomor 10 tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

"Yang kedua yang ingin saya sampaikan juga Pak Menteri, ini kan masalah aturan PMK 10 tahun 2025. Nah di situ kan yang berpendapatan Rp 10 juta tidak dikenakan PPh 21, nah kalau bisa ini juga diatur regulasinya, diperluas," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyediakan 20.000 unit rumah subsidi untuk buruh. Nantinya, pada awal Mei 2025 akan diserahkan 100 unit rumah.

Penyediaan rumah subsidi tersebut ditandai oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruara Sirait (Ara) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Jadi negara hadir untuk buruh dan tenaga kerja hari ini, pemerintah Presiden Prabowo bantu buruh minimal 20.000 rumah subsidi," katanya dalam acara penandatangan MoU rumah subsidi untuk buruh di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads