AS Krisis Rumah hingga Mau Sulap Gedung Kantor Jadi Apartemen, Emang Bisa?

AS Krisis Rumah hingga Mau Sulap Gedung Kantor Jadi Apartemen, Emang Bisa?

Cri Tanjoeng - detikProperti
Rabu, 17 Jan 2024 15:45 WIB
Statue of Liberty and New York City Skyline with Manhattan Financial District, Battery Park, Water of New York Harbor, World Trade Center, Empire State Building, Governors island and Blue Sky with Puffy Clouds. HDR image. Canon EOS 6D (full frame sensor) camera. Canon EF 70-200mm f/4L IS USM Lens.
Ilustrasi Gedung-gedung di AS Foto: Getty Images/iStockphoto/OlegAlbinsky

1. Birokrasi dan Zonasi yang Terbatas

Birokrasi dan zonasi yang terbatas sulit melakukan penghapusan undang-undang tersebut karena dapat memakan waktu dan biaya yang cukup mahal.

Selain itu, hal ini bisa meresahkan perkotaan karena implikasi pendapatan pajak, sebab sebagian besar sumbernya berasal dari pajak properti gedung komersial.

Oleh karena itu masalah ini, membuat kota tidak mampu kehilangan basis pajak mengenai gedung perkantoran besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Letak Gedung Tidak Sesuai Dengan Gaya Hidup

Tidak masalah jika membangun perumahan di gedung kantor ketika sebuah kota mengalami kepadatan, tetapi kemungkinan gedung kantor berada di lokasi yang tidak memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti di perumahan pada dasarnya.

Dalam beberapa kasus beberapa gedung kantor berada di lokasi yang tidak memiliki lingkungan untuk memenuhi kebutuhan seperti toko, sekolah, transportasi umum, rumah sakit, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

3. Masalah Desain dan Struktur Bangunan

Menurut kontraktor dan arsitek, pada dasarnya, desain ruang kantor dan rumah adalah dua jenis bangunan yang berbeda secara mendasar.

Adapun aspek masalah perbedaan tersebut dapat dilihat dari kurangnya cahaya alami, pemanas yang butuh pantauan individual kontrol, dan ketinggian plafon yang tidak bisa melakukan pemasangan retrofit kelistrikan dan HVAC.

Apalagi gedung kantor kebanyakan memiliki jendela yang tidak bisa dibuka, karena penggunaan AC sudah menjadi kebutuhan umum.
Ditambah ini mempengaruhi luas kantor yang jauh semakin besar dibanding zaman dulu ketika belum adanya kehadiran pendingin ruangan.

Bahkan biayanya akan jauh sangat lebih mahal untuk sebuah gedung kantor yakni bisa mencapai US$ 100 hingga lebih dari US$ 500 atau setara dengan Rp 1,5 juta hingga Rp 7,5 juta per kaki persegi, tergantung detail desain bangunan.

4. Kepemilikan yang Masih Menetap

Banyak kantor yang mengalami kekosongan karena ketidakhadiran karyawan di tempat. Hal ini masih belum bisa diubah jika ingin dijadikan perumahan, karena pada masa sewa jangka panjang, penyewa masih dinyatakan menyewakan bangunan, yang tentunya sebagian besar kosong.

Bayangkan jika kamu meninggalkan gedung besar, tetapi tetap diberi label disewakan 50% meskipun kamu sudah meninggalkannya. Ini tidak memenuhi syarat dan kemungkinan paling lama masa penyewaan akan berhenti setelah bertahun-tahun sebelum diputuskan untuk diubah menjadi perumahan.

Dengan demikian, mengubah gedung kantor menjadi perumahan bukanlah solusi yang bisa dengan mudah diterapkan untuk menjawab kelebihan pasokan perkantoran ataupun kekurangan pasokan perumahan.


(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads