Kabupaten Tabanan, Bali hampir menjadi Kabupaten/Kota Lengkap. Dari target pendaftaran tanah 338.000 bidang, saat ini sudah 371.000 bidang tanah terdaftar alias sudah bersertifikat.
"Kurang 3%, tadi saya sampaikan (kepada Kepala Kantor Pertanahan, red) agar diselesaikan pendaftaran tanahnya hingga bisa ditetapkan menjadi Kabupaten Lengkap, bisa 100%," tutur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/11/2023).
Sebagai informasi, Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah, untuk menjadi Kota Lengkap, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tekstual ialah secara spasial peta tidak ada overlap dari bidang satu ke bidang lainnya (semuanya rata) di peta. Sementara itu, secara yuridis adalah bidang tanah ada di dalam buku tanah maupun di surat ukurnya secara akurat yang bisa diatur di sistem BPN secara digitalisasi.
Dengan hampir 100% terdaftar jumlah bidang tanahnya, hal itu juga menambah nilai ekonomi di Kabupaten Tabanan.
"Dan untuk economic value added-nya di Tabanan bagus sekali, mencapai Rp 2 triliun, besar sekali," ungkapnya.
Hadi sempat menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Desa Abiantuwung, Kabupaten Tabanan, pada Senin (06/11). Sebanyak tujuh sertifikat ia serahkan langsung ke rumah warga pemilik tanah.
Adapun salah satu sertifikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN adalah sertifikat dengan peruntukan rumah ibadah, yaitu pura. Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat untuk turut proaktif mendaftarkan tanah-tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
"Ke masyarakat saya juga pesan, kalau ada yang belum diselesaikan terkait tempat ibadah seperti pura, segera disertifikatkan, karena gratis," lanjut Hadi Tjahjanto.
Pada dasarnya, PTSL sendiri diinisiasi Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi pendaftaran tanah di Indonesia. Program ini dibuat demi mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi. Kemudahan itu diakui I Ngurah Ketut Alit Adnyana sebagai salah satu penerima sertifikat dalam kesempatan ini.
"Untuk prosesnya baru berapa minggu. Memang sudah lama mau daftar tanah tapi ada kendala di rumah, jadi baru bisa ikut sekarang. Terima kasih Pak Menteri, saya sangat bersyukur Bapak mau berkunjung sekaligus mengantarkan sertifikat ke rumah saya," kata pria yang akrab disapa Ketut ini.
Dalam penyerahan sertifikat kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andri Novijandri beserta jajaran.
(abr/zlf)