4. Soal pengosongan lahan, Hotel Sultan sebut tidak ada dalam penetapan pengadilan
Pihak Hotel Sultan melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva menuturkan, kliennya tidak pernah menerima penetapan pengadilan yang menyatakan untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya.
Hal itu baik berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011 atau Putusan Peninjauan Kembali Nomor 187 PK/Pdt/2014 atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 837 PK/Pdt/2020 maupun Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2022.
"Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar mengosongkan seluruh bidang tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tersebut. Hal ini tidak akan terjadi karena Putusan Perdata Peninjauan Kembali tersebut di atas juga tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco," ujar Hamdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, menurut Hamdan, tidak ada dasar apapun yang dimiliki oleh pihak PPKGBK maupun Kementerian Sekretariat Negara untuk mengosongkan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Sebab, jangka waktu penempatan lahan tersebut belum berakhir dan masih dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bantah adanya potensi tindak pidana baru
Terkait dengan adanya potensi pidana baru, baik perdata maupun pidana, Hamdan menyampaikan bahwa Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora, namun atas perkara tersebut sudah diputuskan bebas tidak bersalah oleh pengadilan.
"Demikian juga pejabat Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perpanjang HGB 26 dan 27 juga dibawa ke pengadilan tapi pada akhirnya juga diputus bebas, dengan terbuktinya fakta bahwa proses perpanjangan HGB pada tahun 2002-2003 itu sah, sehingga baik Pak Pontjo maupun KaKanwil DKI yang dituduh korupsi itu bebas karena tindakan hukumnya tidak ada yang salah," terang Hamdan.
Menurut Hamdan, negara justru dapat dianggap melawan hukum apabila permohonan pembaharuan HGB 26 Gelora dan HGB 27 Gelora tidak diproses oleh Kementerian ATR/BPN.
"Dan kami merasa untuk melakukan gugatan tersendiri. Apabila negara ingin mengakhiri jangka waktu berlakunya HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora maka negara wajib memberi ganti rugi kepada pemilik hak tanpa mengurangi kualitas diri dari pemilik hak," ungkapnya.
"Bila dalam kawasan yang sama, HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco tidak diproses permohonan pembaruannya, sementara HGB-HGB lain di kawasan Senayan diizinkan untuk diperpanjang atau diperbaharui oleh negara, maka tentu saja terjadi perlakuan diskriminatif negara kepada warga negara," paparnya.
6. Pihak Hotel Sultan siap bertemu dengan pemerintah
Hamdan menyebutkan, apabila pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, maupun PPKGBK ingin mengadakan dialog, pihaknya siap untuk bertemu.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Kementerian Sekretariat Negara untuk bertemu guna membahas permasalahan ini. Namun, hingga saat ini masih belum ada kabar kapan untuk bertemunya.
"Segera setelah ini, kami akan mencoba untuk berbicara dengan Sekretariat. Mudah-mudahan bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Kita prinsipnya PT Indobuildco sangat terbuka untuk berbicara dengan Sekretariat Negara untuk selesaikan masalah ini," kata Hamdan.
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)