Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kabar terbaru terkait kasus sengketa lahan Hotel Sultan. Ia menyebutkan pihak Kementerian Sekretariat Negara sudah melayangkan somasi untuk mengosongkan bangunan tersebut.
"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (19/3/2025).
Surat somasi tersebut sudah dilayangkan sejak 2024 lalu. Meski demikian, ia tidak tahu pasti kapan eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," ungkapnya.
Dilansir dari detikFinance, Nusron sempat menjelaskan masalah utama dari kasus Hotel Sultan menyangkut Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Ia memastikan, ke depan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan usai putusan pengadilan ditetapkan.
"Kira-kira beginilah HPL (Hak Pengelolaan) atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan. Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) lalu.
PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan, pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo (pemilik PT Indobuildco) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah.
Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
PT Indobuildco, sempat menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan ditolak pada 24 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Setelah ditolak, pihak Pontjo Sutowo mengajukan banding pada Juli 2024. Putusan banding tersebut ditolak pada Senin (9/9/2024) dan akhirnya PT Indobuildco mengajukan kasasi pada Jumat (20/9/2024) lalu. Dalam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(abr/abr)