Awal Januari 2025 lalu, warga Jatim dihebohkan terkait keberadaan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 Hektare di Sidoarjo. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan update terbaru terkait pagar laut di Sidoarjo.
Nusron memastikan HGB di Laut Sidoarjo tidak akan diperpanjang oleh BPN setempat.
"Pagar laut sidoarjo, pertama itu SHGB-nya akan habis pada bulan Februari tahun 2026, tidak akan kita perpanjang," kata Nusron usai Rakor di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menegaskan pihaknya tidak melakukan pembatalan terhadap SHGB pagar laut di Sidoarjo. Sebab, jika dilakukan pembatalan harus melalui proses pengadilan.
"Sehingga kita nggak perlu membatalkan, karena membatalkan kan gini proses pembatalan sertifikat itu hanya boleh dilakulan oleh Kepala BPN selaku Pejabat Katun, jadi Katun itu pejabat pembuat keputusan tata usaha negara. Itu kalau usia sertifikatnya kurang dari 5 tahun, itu namanya hak contrarius actus, kalau sudah di atas 5 tahun contrarius actusnya habis karena itu harus pengadilan," bebernya.
"Supaya ini tidak menunggu pengadilan, tahun depan dia SHGB-nya habis tidak kita perpanjang," tambahnya.
Nusron sendiri mempersilakan Polda Jatim untuk terus mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Silakan polda hukum nggak apa-apq, tapi karena menurut pandangan kami untuk sertifikat laut di Sidoarjo, dari citra satelit dulunya tambak memang," tandasnya.
(faa/iwd)