Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md, menggelar rapat koordinasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023). Adapun topik yang dibahas menyangkut masalah sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Tanah yang dimaksud ini ialah melingkupi lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Semula, tanah ini dikelola oleh PT Indobuildco, hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan akhirnya tanah tersebut kembali ke tangan negara. Pontjo Sutowo selaku bos perusahaan pun telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola.
Dalam konferensi pers terkait hasil rapat, Mahfud menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana tanggapan pihak Hotel Sultan?
Pihak Hotel Sultan melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelfa menuturkan, kliennya tidak pernah menerima penetapan pengadilan yang menyatakan untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya.
Hal itu baik berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011 atau Putusan Peninjauan Kembali Nomor 187 PK/Pdt/2014 atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 837 PK/Pdt/2020 maupun Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2022.
"Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar
mengosongkan seluruh bidang tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tersebut. Hal ini tidak akan terjadi karena Putusan Perdata Peninjauan Kembali tersebut di atas juga tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco," ujar Hamdan.
Maka dari itu, menurut Hamdan, tidak ada dasar apapun yang dimilik oleh pihak PPKBK atau Sekretariat Negara untuk mengosongkan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Sebab, jangka waktu penempatan lahan tersebut belum berakhir dan masih dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan adanya potensi pidana baru, baik perdata maupun pidana, Hamdan menyampaikan bahwa Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora, namun atas perkara tersebut sudah diputuskan bebas tidak bersalah oleh pengadilan.
"Demikian juga pejabat Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perpanjang HGB 26 dan 27 juga dibawa ke pengadilan tapi pada akhirnya juga diputus bebas, dengan terbuktinya fakta bahwa proses perpanjangan HGB pada tahun 2002-2003 itu sah, sehingga baik Pak Pontjo maupun KaKanwil DKI yang dituduh korupsi itu bebas karena tindakan hukumnya tidak ada yang salah," terang Hamdan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.