Soal Perintah Pengosongan, Pengelola Hotel Sultan Bilang Begini

Soal Perintah Pengosongan, Pengelola Hotel Sultan Bilang Begini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 15 Sep 2023 20:05 WIB
Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md, menggelar rapat koordinasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023). Adapun topik yang dibahas menyangkut masalah sengketa lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Tanah yang dimaksud ini ialah melingkupi lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Semula, tanah ini dikelola oleh PT Indobuildco, hingga masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan akhirnya tanah tersebut kembali ke tangan negara. Pontjo Sutowo selaku bos perusahaan pun telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola.

Dalam konferensi pers terkait hasil rapat, Mahfud menegaskan, tanah tersebut merupakan aset negara atau tepatnya kini status kepemilikannya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Oleh karena itu, ia meminta agar PT Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana tanggapan pihak Hotel Sultan?

Pihak Hotel Sultan melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelfa menuturkan, kliennya tidak pernah menerima penetapan pengadilan yang menyatakan untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya.

ADVERTISEMENT

Hal itu baik berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011 atau Putusan Peninjauan Kembali Nomor 187 PK/Pdt/2014 atau Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 837 PK/Pdt/2020 maupun Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2022.

"Hal ini dikarenakan putusan-putusan peninjauan kembali perkara perdata tersebut di atas sama sekali tidak ada petitum putusan yang menghukum atau memerintahkan PT Indobuildco agar
mengosongkan seluruh bidang tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tersebut. Hal ini tidak akan terjadi karena Putusan Perdata Peninjauan Kembali tersebut di atas juga tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT. Indobuildco," ujar Hamdan.

Maka dari itu, menurut Hamdan, tidak ada dasar apapun yang dimilik oleh pihak PPKBK atau Sekretariat Negara untuk mengosongkan lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan. Sebab, jangka waktu penempatan lahan tersebut belum berakhir dan masih dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait dengan adanya potensi pidana baru, baik perdata maupun pidana, Hamdan menyampaikan bahwa Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco pernah didakwa melakukan perbuatan pidana terkait dengan perpanjangan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora, namun atas perkara tersebut sudah diputuskan bebas tidak bersalah oleh pengadilan.

"Demikian juga pejabat Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perpanjang HGB 26 dan 27 juga dibawa ke pengadilan tapi pada akhirnya juga diputus bebas, dengan terbuktinya fakta bahwa proses perpanjangan HGB pada tahun 2002-2003 itu sah, sehingga baik Pak Pontjo maupun KaKanwil DKI yang dituduh korupsi itu bebas karena tindakan hukumnya tidak ada yang salah," terang Hamdan.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Menurut Hamdan, negara justru dapat dianggap melawan hukum apabila permohonan pembaharuan HGB 26 Gelora dan HGB 27 Gelora tidak diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

"Dan kami merasa untuk melakukan gugatan tersendiri. Apabila negara ingin mengakhiri jangka waktu berlakunya HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora maka negara wajib memberi ganti rugi kepada pemilik hak tanpa mengurangi kualitas diri dari pemilik hak," ungkapnya.

"Bila dalam kawasan yang sama, HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco tidak diproses permohonan pembaruannya, sementara HGB-HGB lain di kawasan Senayan diizinkan untuk diperpanjang atau diperbarui oleh negara, maka tentu saja terjadi perlakuan diskriminatif negara kepada warga negara," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sudah tak memiliki hak kelola atas lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (8/9/2023).

"Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," katanya dikutip dari detikFinance, Jumat (15/9/2023).

Hadi menjelaskan, Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas Hadi.

Lebih lanjut ia pun menceritakan kronologi terkait dengan sengketa lahan tersebut. Awalnya, hak guna bangunan (HGB) diberikan kepada Indobuildco pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. HGB tersebut pun seharusnya berakhir pada tahun 2022.

Namun pada 1989, di pertengahan waktu, ATR/BPN mengeluarkan surat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) No. 1 tahun 1989, untuk seluruh kawasan GBK. Lewat HPL tersebut, kawasan Senayan secara hukum menjadi atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"PT Indobuildco sebelum berakhirnya 2002, tahun 1999 sudah ingin memperpanjang HGB-nya, sebelum masa berakhirnya 202. 1999 ditolak, namun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga 2002 tambah 20 tahun masa berakhirnya 2023 secara administrasi," paparnya.

Secara administrasi, ketentuan kepemilikan lahan itu tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023, serta HGB Nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023. Atas berakhirnya masa kepemilikan, ia menegaskan tidak ada lagi hak PT Indobuildco atas lahan tersebut.


Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads