Pemerintah mempermudah Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa beli rumah tapak maupun hunian vertikal di Indonesia dengan syarat memiliki paspor.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.
"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
"Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya. Sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, sekarang di pemilikan orang asing KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapat atau membeli properti yang ada di Indonesia, jadi posisinya dibalik," ungkapnya.
Selain itu, terdapat fakta-fakta lainnya yang telah disiapkan oleh detikcom. Di antaranya:
(dna/dna)