Besarnya anggaran yang dibutuhkan seringkali menjadi hambatan bagi seseorang untuk memiliki hunian impian.
Ada banyak alasan, dari kurangnya tabungan hingga tak sebandingnya kenaikan gaji dengan kenaikan harga rumah.
Pemerintah sebenarnya bukannya tinggal diam. Ada sejumlah program subsidi yang diberikan kepada masyarakat agar lebih mudah memiliki hunian idaman. Khusunya diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.
Syarat
Perumahan subsidi tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun agar program ini tepat sasaran, tentunya ada syarat tertentu yang mengatur siapa yang dapat membeli rumah subsidi.
Adapun syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.
- Usia
Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Penghasilan
Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi 8 juta per bulan. Adapun penghasilan yang dimaksud dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
- Masa Kerja dan NPWP
Calon pembeli rumah subsidi harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Selain bantuan dari pemerintah, pengembang seperti Ingria Group juga berupaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
Tujuannya adalah agar program yang digagas pemerintah itu cepat dan mudah diserap masyarakat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang berharap kepada pemerintah untuk memperlonggar syarat pembelian rumah subsidi.
Harga
Dengan segala keringanan yang diterima masyarakat, tampaknya membeli rumah subsidi juga tak bisa sembarang. Masyarakat juga perlu terlebih dahulu melakukan riset terhadap produk hunian yang disediakan.
Soal harga, detikers juga perlu mencari tahu besaran harga rumah subsidi di wilayah yang sedang diincarnya.
Berikut daftar harga rumah subsidi di Indonesia sesuai wilayahnya sesuai arah terbaru, Keputusan Menteri PUPR No.689/KPTS/M/2023.
- Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162.000.000
- Jabodetabek: Rp181.000.000
- Pulau Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181.000.000
- Papua dan Papua Barat: Rp234.000.000 Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa harga di masing-masing wilayah tersebut akan kembali mengalami kenaikan sekitar Rp.6.000.000 pada tahun 2024 nanti.