Bisakah Bangun Rumah di Tanah Bekas Sawah atau Rawa? Ini Kata Ahli

Bisakah Bangun Rumah di Tanah Bekas Sawah atau Rawa? Ini Kata Ahli

ilham fikriansyah - detikProperti
Senin, 30 Jun 2025 17:15 WIB
Batu bata terbuat dari tanah liat yang dibakar sampai berwarna kemerah merahan. Seiring perkembangan teknologi, penggunaan batu bata semakin menurun. Munculnya material-material baru seperti gipsum, bambu yang telah diolah, cenderung lebih dipilih karena memiliki harga lebih murah dan secara arsitektur lebih indah.
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Banyak masyarakat yang ingin membangun rumah tapi terhalang oleh ketersediaan lahan yang makin terbatas. Alhasil, sejumlah orang membangun hunian di tanah bekas sawah ataupun rawa.

Namun, tak semua orang mau mendirikan tempat tinggal di tanah bekas sawah atau rawa. Alasan utamanya karena kualitas tanah yang terbilang buruk sehingga dapat memengaruhi pondasi bangunan.

Meski begitu, bukan berarti tanah bekas sawah atau rawa tidak dapat digunakan untuk membangun rumah. Masih tetap bisa dibangun hunian, tapi harus memperhatikan sejumlah hal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kontraktor Taufiq Hidayat, membangun rumah di tanah bekas sawah atau rawa bukanlah hal yang mustahil. Akan tetapi, diperlukan beberapa tahap dalam memastikan tanah tersebut layak digunakan untuk mendirikan bangunan, mulai dari tahap pengerukan hingga pengujian oleh ahlinya.

"Bangunan atau rumah itu kan berdiri di dasarnya, nah dasarnya itu apa? Kalau misalnya bekas lahan rawa gitu itu kan berarti mesti dikeruk dulu," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

Taufiq mengungkapkan, saat proses pengujian tanah sebaiknya memakai jasa ahli di bidang pertanahan, seperti ahli geoteknik. Tugas mereka adalah menganalisis dan menguji sifat fisik dari tanah serta batuan di lokasi pembangunan.

"Pada saat pelaksanaan, nah itu mesti mengikuti kaedah-kaedah teknis dan engineering juga tuh, seperti bagaimana teknik menguruk rawa, teknik menguruk bekas sawah. Supaya nanti lapisan tanah yang menjadi urukan itu akan layak didirikan bangunan di atasnya," jelasnya.

Untuk pengujian tanah umumnya dilakukan dengan tes sondir. Sebagai informasi, sondir adalah suatu jenis pengujian lapangan yang digunakan untuk memperoleh data tanah sesuai dengan kedalamannya.

Sondir juga dapat menentukan fondasi apa yang cocok digunakan saat membangun sebuah bangunan, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi tanah yang didirikan bangunan.

"Jadi kalaupun setelah tanah diuruk, itu harus dites sampai kedalaman berapa tanah kerasnya gitu. Setelah itu baru bisa menentukan jenis pondasi yang digunakan untuk bangun rumah," papar Taufiq.

Dengan melakukan pengujian tanah, kontraktor dapat mengetahui pondasi dan material apa yang cocok digunakan untuk membangun rumah di tanah bekas sawah atau rawa. Misalnya untuk membangun rumah dua lantai atau lebih, maka dapat dilakukan persiapan matang demi mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, seperti rumah amblas.

"Pengujian itu bagian dari persiapan, misalnya mau dibikin bangunan yang tinggi atau berat di situ, nah itu harus dicek dulu tanah yang ada di dasar sawah dan di dasar rawa itu seperti apa. Itu tanahnya harus dicek dengan boring, dengan tes sondir kayak gitu untuk tahu berapa daya tanahnya yang ada di dasarnya," pungkasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads