Round-Up
Denada Hadapi Gugatan dari Pria Penjaga Toko Kelontong, Ngaku Anak Kandung
Seorang pria muda bernama Ressa Rizky muncul ke publik dengan pengakuan yang menggegerkan: ia mengklaim sebagai anak kandung dari Denada yang selama ini tidak diketahui keberadaannya oleh publik.
Kasus ini kini memanas setelah munculnya dugaan penelantaran anak yang dialamatkan kepada pelantun lagu Mutha Futha tersebut.
Kejadian ini bermula saat Ressa Rizky muncul di media sosial dan memberikan pengakuan di Jawa Timur. Ressa mengklaim sebagai darah daging Denada dari masa lalu yang selama ini disembunyikan.
Dilansir detikJatim, gugatan itu terdaftar di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Sidang mediasi sempat digelar sekali, tapi Denada mangkir dari panggilan pengadilan.
Dalam gugatan bernomor perkara 288 itu, Denada disebut sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak biologisnya bernama Ressa Rizky Rossano.
Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya dan menggugat untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan sebagai anak biologis Denada.
"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri," kata kuasa hukum penggugat Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Munculnya Isu Penelantaran Anak
Klaim Ressa tidak berhenti pada soal status anak kandung. Persoalan ini berlanjut ke ranah hukum setelah adanya dugaan penelantaran anak. Ressa merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, baik secara materiil maupun imateriil, selama bertahun-tahun.
Ia juga mengaku sempat dijanjikan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Jakarta. Namun, rencana itu tak pernah terwujud.
Baca juga: Manohara Umumkan Putus dari Kristian Hansen |
Ressa akhirnya kuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi hingga semester empat sebelum berhenti karena keterbatasan biaya.
"Sempat kuliah sampai semester 4 tapi DO gak kuat bayar," katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang buka 24 jam. Ia mengaku menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi.
Hingga saat ini, Denada belum memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut.
(ass/dar)











































