×
Ad

Kafe dan Resto Wajib Taat Royalti, Bayarnya ke Mana?

Pingkan Anggraini - detikPop
Selasa, 30 Des 2025 13:30 WIB
Foto: Unsplash/Matt Botsford
Jakarta -

Pemerintah baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial.

Jadi, pada surat edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe guys.

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/12/2025), aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

So, bayarnya ke mana ya?

Dari pernyataan di atas, maka disimpulkan pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hal itu karena royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.

Dalam hal ini, LMKN juga dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan menjelaskan mekanisme tersebut dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.

"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell.

Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.



Simak Video "Video: Pemerintah Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran Royalti Musik untuk Resto-Kafe"

(pig/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork