Round Up
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik
Aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial," ujar Hermansyah dalam keterangannya dilansir dari Antara, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ditetapkan sebagai wadah untuk melakukan pembayaran royalti, yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hal itu karena royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.
Hermansyah mengingatkan lagi untuk membayar royalti melalui mekanisme yang benar. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
LMKN tetap akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan mekanisme pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," katanya dalam keterangan resmi.
Jika ada yang melanggar aturan ini, ada sanksinya loh. Apabila kafe atau restoran tidak membayar royalti lagu, bisa kena gugatan perdata untuk pembayaran ganti rugi hingga sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Semua itu sesuai dengan aturan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, terutama jika dilakukan dengan sengaja, selain juga merusak reputasi usaha. Penyelesaian awal bisa melalui mediasi, tetapi kepatuhan sangat penting untuk menghindari jerat hukum.
