Begini Aturan Pembayaran Royalti yang Diduga Dilanggar Mie Gacoan

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi lirik atau chord lagu.
Foto: Unsplash/Matt Botsford
Jakarta - Lagi-lagi masalah royalti bikin geger publik nih. Kali ini bukan penyanyi, melainkan salah satu resto hits yang dilaporkan guys.

Ya, management Mie Gacoan di Bali, menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Tepatnya pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta.

Persoalannya karena mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial. Dari sini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.

Nah, kamu pasti masih bingung kan perihal ini?

Jadi, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis guys. Pertama digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu.

Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Tentunya tidak melibatkan media digital, seperti siaran radio, konser, atau pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto.

Ketiga ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.

Nah, jadi terkait kasus Mie Gacoan di Bali, diduga mereka tidak melakukan pembayaran performing rights untuk distribusi non digital kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pengkolektif royalti nih.

Seperti yang sudah dilakukan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan di Bali tidak mengurus izin penggunaan lagu dan atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak 2022.

Lalu mengenai Mie Gacoan di Bali, Selmi telah memberikan teguran dan tahap mediasi dan sudah ditempuh. Sayangnya Mie Gacoan di Bali tetap saja menggunakan lagu dan atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan atau musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Akhirnya hal ini memunculkan desakan keberatan dari para pemilik hak kepada SELMI, karena jika lagu dan atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN.

Lalu Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum LMKN mengungkapkan manajemen Mie Gacoan telah memutar ribuan lagu di gerai mereka sejak 2022. Selama itu manajemen Mie Gacoan di Bali tidak pernah mengurus perizinan dan membayar royalti atas lagu-lagu itu.

"Mie Gacoan menggunakan karya cipta lagu sejak 2022. Mereka tidak membayar royalti. Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan," kata Dharma.

Sebagai tambahan informasi buat kamu, pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.




(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO