Kronologi Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Tepatnya pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial.
Dari sini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025.
SELMI sebagai pelapor terpaksa menempuh jalur hukum karena pihak Mie Gacoan tidak mengurus izin penggunaan lagu dan atau musik setelah beberapa kali melakukan pertemuan, komunikasi dan sosialisasi sejak tahun 2022.
Dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025), SELMI menjelaskan kronologinya. Mereka telah memberikan teguran dan tahap mediasi dan sudah ditempuh. Sayangnya Mie Gacoan tetap saja menggunakan lagu dan atau musik dan tidak mau mengurus izin penggunaan lagu dan atau musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Akhirnya hal ini memunculkan desakan keberatan dari para pemilik hak kepada SELMI, karena jika lagu dan atau musik digunakan secara komersial, wajib mendapatkan izin dari LMKN.
Ya, menurut SELMI, penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam membangun kepatuhan hukum di sektor komersial. Gak cuma itu, tentunya sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis, dan produser rekaman atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib mempunyai izin dari LMKN.
(pig/nu2)