×
Ad

Round-Up

Babak Baru Kasus Penipuan Mecimapro: Fransiska Melani Segera Disidang

tim detikcom - detikPop
Sabtu, 08 Nov 2025 05:30 WIB
Foto: 20Detik | Ulfa Mawaddah
Jakarta -

Kasus hukum yang menyeret nama Fransiska Dwi Melani (FDM), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor ternama acara K-Pop di Indonesia, telah memasuki tahap penting.

Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Fransiska Dwi Melani telah dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan status P21 ini, proses hukum segera berlanjut ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ini menandai babak baru di mana Fransiska Melani akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

Duduk Perkara Kasus: Konser TWICE dan Kerugian Investor

Kasus ini berawal dari kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser grup idola K-Pop TWICE yang bertajuk "Ready to Be" di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Fransiska Dwi Melani, selaku Direktur Mecimapro, menjalin kerja sama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang bertindak sebagai investor.

PT MIB dilaporkan menginvestasikan dana senilai Rp 10 Miliar untuk pembiayaan konser tersebut dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen.

Setelah konser berlangsung, keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal yang diberikan, tidak kunjung dikembalikan kepada PT MIB.

Pihak PT MIB mengklaim mengalami kerugian finansial yang signifikan, ditaksir mencapai Rp 12,3 Miliar (termasuk modal dan keuntungan yang dijanjikan).

Setelah upaya musyawarah dan somasi tidak mendapatkan respons positif dari pihak Mecimapro, PT MIB secara resmi melaporkan Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pernyataan Resmi dari Mecimapro

Menanggapi penetapan status tersangka dan penahanan Direktur mereka, PT Melani Citra Permata (Mecimapro) telah mengeluarkan pernyataan resmi.

Mecimapro menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang.

Pihak perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di ruang publik.

Meski demikian, kini fokus kasus akan beralih ke persidangan, di mana JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi.



Simak Video "Video: Polda Tetapkan Melanie Mecimapro Tersangka Dugaan Penggelapan Dana"

(ass/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork