Kronologi Dugaan Penipuan Melani Mecimapro Versi Polisi

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Mecimapro
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan yang melibatkan bos promotor Mecimapro, Melani. Kasus dugaan penipuan ini merugikan korban senilai Rp 12,3 miliar.

Ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/10/2025), AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi investor konser TWICE di Jakarta pada 2023.

PT MIB setuju untuk membiayai konser K-Pop yang digelar Mecimapro, diatur dalam surat perjanjian kerja nomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023. Perjanjian ini tertanggal 17 Oktober 2023.

Sebagai investor, PT MIB setuju berinvestasi sebesar Rp 10 miliar. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 23%.

"Menurut keterangan pelapor, korban melakukan kerja sama pembiayaan dalam penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah sebesar 23%," kata Reonald.

Sayangnya keuntungan gak pernah didapat. Merasa ada kejanggalan, pihak korban kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan Mecimapro. Dalam keterangan pers yang dirilis 30 Oktober 2025 oleh kuasa hukum PT MIB dijelaskan, mereka sudah melakukan usaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Mecimapro gak ngasih respons positif.

PT MIB juga melayangkan surat somasi setelah tidak ada tanggapan dari ajakan musyawarah. Itu juga gak direspons oleh pihak PT Melani Citra Permata yang dipimpin oleh Fransiska Dwi Melani alias Melani.

Akhirnya pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan LP B 187/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 10 Januari 2025, telah dilaporkan perkara penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372. Pelapor dengan inisial FI, laki-laki, di mana korban berinisial WPU, laki-laki, sebagai Direktur PT MIB. Yang dilaporkan adalah saudari FDM, perempuan, 40 tahun, sebagai Direktur PT MCP," ujar Reonald.

Kerugian yang disebutkan Rp 12,3 miliar merupakan gabungan dari modal investasi Rp 10 miliar dan proyeksi keuntungan Rp 2,3 miliar. Selama proses pemeriksaan, deretan saksi diperiksa.

Akhirnya pada bulan September 2025, Melani ditetapkan sebagai tersangka. Bos Mecimapro itu kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, kemudian sudah di tahap penyidikan. Tersangka sudah ditahan termasuk tanggal 9 September 2025 sampai dengan 28 September 2025. Diperpanjang masa penahanannya mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025," ungkapnya.

AKBP Reonald Simanjuntak juga merinci deretan barang bukti yang diserahkan PT MIB dalam kasus dugaan penipuan ini. Kelengkapan berkas perkara juga sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.

Apabila semua berkas sudah dinyatakan lengkap, kasus ini bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini menurut Reonald, kasusnya sudah mencapai tahap 1.

"Barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat keputusan kontrak, dan tiga lembar somasi. Untuk berkas sudah di Tahap 1-kan ke Jaksa. Jaksa saat ini sedang meneliti berkas tersebut apakah masih ada kekurangan atau petunjuk lainnya. Kalau sudah lengkap, maka akan dinyatakan P-21 dan kami akan tahap dua-kan ke JPU," ungkapnya.

(aay/dar)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO