Melani Mecimapro Ditahan!

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Mecimapro
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menetapkan direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana. Diduga perempuan yang akrab disapa Melani itu menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) miliaran rupiah.

PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, saat ini perkaranya udah dalam tahap I pelengkapan berkas. Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas dari penyidik untuk naik ke tahap P21 sehingga bisa cepat dilimpahkan untuk persidangan.

"Terkait tersebut itu sudah ditahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas. Sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025), dilansir detikNews.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Adrial/detikcom)Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Adrial/detikcom) Foto: Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Adrial/detikcom)

"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," lanjutnya.

Dijelaskan oleh Aldi Rizki, salah satu perwakilan kuasa hukum PT MIB dalam press release yang beredar hari ini, perkara antara kliennya dengan Mecimapro berawal dari kerjasama konser TWICE di Jakarta tahun 2023. Melani gak menjalankan perjanjian, diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberikan PT MIB.

Pas dugaan muncul, pihak pelapor udah nyoba nih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tapi Melani gak pernah merespons tawaran tersebut.

Langkah kekeluargaan dicuekin, PT MIB lalu kirim somasi untuk meminta pengembalian dana investasi dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Tapi itu juga gak direspons oleh Melani.

Setelah dua upaya gak ada hasil, akhirnya PT MIB bersama tim kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan pers juga disebutin, Fransiska Dwi Melani diduga kuat udah ngelakuin Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi Rizki dalam keterangannya. Dia berharap proses hukum terus berjalan dalam koridor yang sesuai, profesional, dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

detikpop sudah mencoba menghubungi pihak Mecimapro lewat email dan WhatsApp meminta klarifikasi terkait press release tersebut, tapi belum ada tanggapan dari mereka.

(aay/nu2)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO