3 Perkara Kehutanan-Konservasi SDA yang Diputus Bebas PN Sintang Jadi Sorotan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 23 Sep 2026 20:00 WIB
Ilustrasi Hutan Kalimantan/Foto: Rachman Haryanto
Sintang -

Putusan bebas tiga perkara pidana khusus terkait kehutanan dan konservasi sumber daya alam di Pengadilan Negeri (PN) Sintang menjadi sorotan. Dua perkara yang berkaitan dengan hasil hutan kayu, dan satu perkara menyangkut sisik trenggiling itu berakhir dengan putusan bebas pada Agustus 2026.

Tiga perkara tersebut masing-masing bernomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dan 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg. Data Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg dengan terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo diputus pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut masuk klasifikasi pidana khusus lingkungan hidup dengan objek perkara konservasi sumber daya alam.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Sementara perkara Nomor 50/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan penguasaan 131 batang atau keping kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume 13,32 meter kubik yang disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perkara Nomor 49/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg juga berkaitan dengan dugaan pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Rangkaian putusan bebas tersebut menjadi perhatian karena tiga perkara dengan isu kehutanan dan konservasi itu diputus dalam rentang waktu yang berdekatan dan disebut diperiksa oleh ketua majelis hakim yang sama. Sorotan terutama mengarah pada pertanyaan mengenai bagaimana majelis hakim menilai alat bukti dan unsur pidana yang didakwakan jaksa dalam masing-masing perkara.

Namun, putusan bebas merupakan hasil proses pembuktian di persidangan. Dasar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan harus dilihat dari pertimbangan hukum dalam masing-masing putusan, termasuk penilaian terhadap keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti serta alat bukti lainnya.

"Ketiga perkara tersebut sudah dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Sintang," kata Kasi Pidum Kejari Sintang Erik Adiarto dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Erik, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku terkait putusan bebas, termasuk Pasal 299 ayat (1) KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal ditetapkan Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026.

Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan juga menjelaskan bahwa salah satu kategori upaya hukum yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dalam SEMA tersebut adalah pengajuan banding terhadap putusan bebas. Dengan demikian, rangkaian perkara tersebut kini menjadi perhatian bukan semata karena amar bebasnya, tetapi juga karena substansi perkara menyentuh isu pemberantasan tindak pidana kehutanan dan perlindungan satwa dilindungi.

Terlebih, perkara kehutanan berkaitan dengan pengelolaan hasil hutan. Sementara perkara konservasi menyangkut bagian satwa yang dilindungi.

PN Sintang: Tak Bisa Beri Keterangan di Luar Putusan

Sementara itu, PN Sintang melalui Juru Bicara Hakim Mouses Pangondian Siringoringo menyampaikan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara di luar putusan yang telah dibacakan. Penjelasan mengenai alasan terdakwa dinyatakan bebas, kata pihak pengadilan, dapat dilihat dalam pertimbangan hukum masing-masing putusan.

Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat PN Sintang memiliki ratusan perkara dalam klasifikasi pidana khusus lingkungan hidup, termasuk perkara penebangan kayu. Karena itu, tiga putusan bebas tersebut menjadi perhatian publik untuk melihat secara utuh bagaimana majelis hakim menerapkan ketentuan hukum dan menilai pembuktian dalam perkara kehutanan serta konservasi sumber daya alam.



Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"

(sun/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork