
KLHK Apresiasi Hakim Hukum Perusahaan Pembakar Hutan Rp 917 Miliar
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
RKA dihukum denda Rp 917 miliar karena kebakaran hutan seluas 2.560 hektare. Bagaimana cara majelis hakim menghitung denda sebesar itu?
Kebakaran hutan sawit itu seluas 2.560 hektare. Tanah gambut yang terbakar mengalami kerusakan dan tidak dapat dipulihkan kembali.
Warga Sintang, Kalbar, Riyan Anggianto, menghabisi tiga nyawa sekeluarga sehingga dihukum mati. Penyebabnya, tidak terima dibilang miskin oleh korban.
Dede Verry dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua bersaudara di Kalimantan Barat (Kalbar). Parahnya, salah seorang korban masih balita.