APPK Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada KPU Kukar Rp 2,84 Miliar

Riani Rahayu, Riani - detikKalimantan
Kamis, 13 Agu 2026 17:51 WIB
Foto: APPK Kaltim melapor ke Kejari Kukar soal Penyimpangan Dana Pilkada KPU Kukar (Dok. Istimewa)
Kutai Kartanegara -

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,84 miliar.

Laporan tersebut disampaikan Ketua APPK Kaltim, Sukrin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Kamis (13/8/2026). Laporan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar Ali Mustofa.

Sukrin mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan informasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan telaah internal terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025.

"Atas persoalan tersebut kami melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada dan PSU KPU Kukar," ujar Sukrin kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan dokumen yang ditelaah APPK, KPU Kukar menerima dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 dengan total mencapai Rp34,29 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat sebesar Rp29,44 miliar, dengan sisa dana hibah sekitar Rp4,85 miliar.

"Tapi sekitar Rp2 miliar di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp2,84 miliar yang menjadi sorotan," jelasnya.

Sukrin menyebut dokumen pemeriksaan juga mencantumkan adanya ketekoran kas yang kemudian diakui sebagai kerugian negara dan dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 20 Februari 2026. Atas temuan tersebut, APPK meminta Kejari Kukar menelusuri lebih jauh penggunaan dan keberadaan dana yang belum disetorkan.

"Kami juga meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana hibah tersebut dipanggil untuk diperiksa," kata dia.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork