Menhut Pastikan Cabut Izin 5 Perusahaan di 3 Provinsi gegara Karhutla

Menhut Pastikan Cabut Izin 5 Perusahaan di 3 Provinsi gegara Karhutla

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 22 Sep 2026 08:23 WIB
Konferensi pers oleh Menhut, Kepala BNPB, dan Kapolda Kalteng di Palangka Raya. (dok Kemenhut)
Foto: Konferensi pers oleh Menhut, Kepala BNPB, dan Kapolda Kalteng di Palangka Raya. (dok Kemenhut)
Palangka Raya -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah dicabut izin usahanya.

Ia menyebut pencabutan izin merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus menjalankan perintah Presiden agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja dalam siaran pers yang diterima Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima perusahaan yang dikenai pencabutan izin memiliki total konsesi mencapai 92.464 hektare. Luasan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di tiga provinsi di Pulau Kalimantan," imbuhnya.

Perusahaan pertama yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi sekitar 29.000 hektare di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Kemudian PT Prima Multi Buana dengan konsesi 11.882 hektare di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

"Sementara di Kalimantan Tengah terdapat tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare," ujarnya.

Raja juga memaparkan luasan kawasan terbakar yang berada di masing-masing konsesi tersebut. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar 47 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Menurut Raja Antoni, pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemegang izin, kata dia, memiliki kewajiban menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," tegasnya.

Ia berharap langkah tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar lebih serius mencegah terjadinya karhutla. Perusahaan juga diminta tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di dalam kawasan konsesinya.

"Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," kata Raja Antoni.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads