Sengketa lahan antara warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan pihak perusahaan migas kembali bergulir di pengadilan. Warga mengklaim lahan bersertifikat milik mereka digunakan untuk pembangunan pipa gas tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas tanah.
Kuasa hukum warga, Muhammad Azikin Hassan, mengatakan kliennya, Hj Kana, memiliki dua sertifikat tanah bernomor 108 dan 110 yang diterbitkan sejak 1995. Menurutnya, lahan seluas sekitar 36 hektare tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai tambak dan empang sebelum proyek pembangunan pipa dilakukan.
"Tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1995, sudah ada tambak, empang, dan bangunan. Tapi saat pembangunan untuk kepentingan proyek negara, lahan itu dianggap masuk kawasan hutan lindung," kata Azikin kepada detikKalimantan, Sabtu (20/6/2026).
Azikin menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat dan memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pemerintah.
Ia mengungkapkan, warga memang pernah menerima kompensasi. Namun pembayaran itu hanya untuk tanaman dan bangunan yang terdampak, bukan untuk hak atas tanah yang dimiliki warga.
"Yang dibayarkan itu tanam tumbuhnya saja, bukan alas hak atau sertifikat tanahnya. Padahal berdasarkan data yang kami miliki, tanah warga berada di area yang terdampak pembangunan pipa," ujarnya.
Menurut Azikin, terdapat sedikitnya enam warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut namun belum menerima pembayaran ganti rugi lahan. Sementara secara keseluruhan terdapat puluhan warga yang terdampak proyek tersebut.
Proses Sidang Lapangan
Persoalan itu kini menjadi materi gugatan perdata yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan, hakim juga telah melakukan sidang lapangan untuk mencocokkan lokasi objek sengketa pada Jumat (19/6) kemarin.
Azikin menyebut sidang lapangan belum menemukan titik terang karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda terkait letak koordinat lahan yang disengketakan.
"Saat sidang lapangan, semua pihak hanya menunjukkan lokasi berdasarkan peta. Tidak ada yang bisa menunjukkan titik koordinat secara pasti di lapangan," katanya.
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
(bai/bai)