Warga Kukar Gugat PHM-SKK Migas Soal Pembangunan Pipa Gas

Kalimantan Timur

Warga Kukar Gugat PHM-SKK Migas Soal Pembangunan Pipa Gas

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Sabtu, 20 Jun 2026 20:44 WIB
Lokasi lahan warga yang digunakan perusahaan membangun pipa gas di Desa Sepatin. Kutai Kartanegara.
Lokasi lahan warga yang digunakan perusahaan membangun pipa gas di Desa Sepatin. Kutai Kartanegara. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Kutai Kartanegara -

Sengketa lahan antara warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan pihak perusahaan migas kembali bergulir di pengadilan. Warga mengklaim lahan bersertifikat milik mereka digunakan untuk pembangunan pipa gas tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas tanah.

Kuasa hukum warga, Muhammad Azikin Hassan, mengatakan kliennya, Hj Kana, memiliki dua sertifikat tanah bernomor 108 dan 110 yang diterbitkan sejak 1995. Menurutnya, lahan seluas sekitar 36 hektare tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai tambak dan empang sebelum proyek pembangunan pipa dilakukan.

"Tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1995, sudah ada tambak, empang, dan bangunan. Tapi saat pembangunan untuk kepentingan proyek negara, lahan itu dianggap masuk kawasan hutan lindung," kata Azikin kepada detikKalimantan, Sabtu (20/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azikin menilai klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat dan memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pemerintah.

Ia mengungkapkan, warga memang pernah menerima kompensasi. Namun pembayaran itu hanya untuk tanaman dan bangunan yang terdampak, bukan untuk hak atas tanah yang dimiliki warga.

"Yang dibayarkan itu tanam tumbuhnya saja, bukan alas hak atau sertifikat tanahnya. Padahal berdasarkan data yang kami miliki, tanah warga berada di area yang terdampak pembangunan pipa," ujarnya.

Menurut Azikin, terdapat sedikitnya enam warga yang mengaku memiliki sertifikat tanah di kawasan tersebut namun belum menerima pembayaran ganti rugi lahan. Sementara secara keseluruhan terdapat puluhan warga yang terdampak proyek tersebut.

Proses Sidang Lapangan

Persoalan itu kini menjadi materi gugatan perdata yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan, hakim juga telah melakukan sidang lapangan untuk mencocokkan lokasi objek sengketa pada Jumat (19/6) kemarin.

Azikin menyebut sidang lapangan belum menemukan titik terang karena masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda terkait letak koordinat lahan yang disengketakan.

"Saat sidang lapangan, semua pihak hanya menunjukkan lokasi berdasarkan peta. Tidak ada yang bisa menunjukkan titik koordinat secara pasti di lapangan," katanya.

Meski demikian, Azikin mengklaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui keberadaan sertifikat milik kliennya. Ia menyebut perbedaan pendapat muncul terkait posisi lahan yang terdampak proyek.

"Menurut kami, tanah milik klien berada di area yang terdampak pembangunan pipa. Itu yang sedang kami perjuangkan di pengadilan," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua RT 03 Desa Sepatin, Herman, membenarkan adanya sengketa lahan antara sejumlah warga dengan pihak perusahaan.

"Iya betul, memang ada permasalahan sengketa lahan antara warga RT 03 dengan pihak perusahaan dan SKK Migas yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Herman.

Ia mengatakan sidang lapangan telah dihadiri berbagai pihak, mulai dari warga pemilik lahan, pemerintah desa, BPN, Kehutanan, SKK Migas hingga pihak perusahaan.

Menurut Herman, dalam sidang tersebut pihak perusahaan menyampaikan lahan yang diklaim warga berada di kawasan konsesi hutan. Sementara warga tetap berpegang pada sertifikat yang mereka miliki.

"Perusahaan menyebut lokasi itu masuk konsesi hutan dan menyatakan titik koordinat sertifikat warga tidak berada di lokasi yang mereka klaim. Itu yang menjadi perdebatan dalam perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang lapangan, perwakilan PHM, Fadel Mauladio, menegaskan pihaknya menolak klaim yang disampaikan penggugat. Ia menyebut lokasi yang diklaim warga berada di kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan operasi migas.

"Yang pertama, PHM menolak apa yang disampaikan kuasa penggugat atas klaim tanah yang ditunjuk penggugat. Tanah yang ditunjuk itu adalah kawasan hutan yang digunakan oleh SKK Migas dan PHM," sebutnya saat sidang lapangan.

Ia menambahkan, kawasan yang dimaksud merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, sehingga tidak dimungkinkan untuk diterbitkan sertifikat hak milik di area tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads