Soal Sengketa Lahan di Delta Mahakam, Ini Saran BPN Kukar

Soal Sengketa Lahan di Delta Mahakam, Ini Saran BPN Kukar

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 23 Jun 2026 23:00 WIB
Delta Mahakam yang berada di Kaltim
Delta Mahakam yang berada di Kaltim/Foto: Istimewa
Kutai Kartanegara -

Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan di kawasan Delta Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menjadi perhatian berbagai pihak. Polemik ini mencuat lantaran adanya klaim kepemilikan lahan bersertifikat, yang disebut berada di dalam kawasan hutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar, Heru Maulana, mengatakan persoalan sertifikat yang berada di kawasan hutan tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, perlu dilakukan kajian mendalam untuk mengetahui kronologi penerbitan sertifikat maupun status kawasan hutan tersebut.

"Kalau ada sertifikat yang berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih antara sertifikat dengan kawasan hutan, tentu harus dicermati dan dianalisis dulu kronologinya. Kita harus melihat tahun berapa sertifikat itu terbit dan bagaimana status kawasannya saat itu," kata Heru, Selasa (23/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dan kawasan hutan. Menurut Heru, aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian apabila ditemukan sertifikat yang berada di dalam kawasan hutan.

"PP 43 Tahun 2021 ini menjadi jembatan untuk menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih seperti ini. Namun pembuktiannya tidak bisa hanya dilakukan oleh ATR/BPN, karena menyangkut sektor kehutanan sehingga harus melibatkan Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Dalam prosesnya, BPN akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk melakukan verifikasi dan penelusuran batas kawasan. Heru menegaskan sertifikat maupun surat keputusan penetapan kawasan hutan sama-sama merupakan produk hukum. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Baik sertifikat maupun SK kawasan hutan adalah produk hukum. Tidak mungkin keduanya tumpang tindih terus-menerus. Harus ada mekanisme hukum untuk menentukan mana yang memiliki dasar lebih kuat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, Syariful Ahyar, menjelaskan pemerintah selama ini telah mendorong program perhutanan sosial sebagai solusi bagi masyarakat yang telah lama mengelola kawasan hutan.

Menurutnya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh hak akses mengelola kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial selama 35 tahun. "Kami sudah memfasilitasi terbitnya 29 surat keputusan perhutanan sosial. Dengan skema ini masyarakat diberikan hak akses untuk mengelola kawasan hutan secara legal dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan," kata Syariful.

Ia menerangkan penerima perhutanan sosial harus merupakan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan serta tergabung dalam kelompok yang mendapat pengesahan dari pemerintah desa. Terkait keberadaan sertifikat tanah di kawasan yang saat ini menjadi polemik, Syariful menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan sertifikat tersebut.

"Kalau terkait sertifikat, itu ranah yang berbeda. Kami tidak bisa menyatakan sah atau tidaknya karena proses penerbitannya berada di kewenangan instansi lain," ujarnya.

Mengenai sengketa yang terjadi antara warga dan perusahaan, Syariful berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik sebelum menempuh jalur hukum.

"Kalau masih memungkinkan, duduk bersama dan mencari titik temu tentu menjadi langkah yang baik. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka pembuktiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan pembatalan sertifikat tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sengketa lahan di Delta Mahakam sendiri saat ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim kepemilikan lahan warga yang berbenturan dengan aktivitas perusahaan di kawasan pesisir Kukar.



(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads