Warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), digegerkan penemuan jasad bayi dalam tas ransel. Tas tersebut tergantung di dinding dapur rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.
Polisi kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang perempuan berinisial NJE (19). Polisi menyebut bayi tersebut merupakan anak dari NJE yang dilahirkan pada Jumat (18/9).
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Hariyo Jipang Pangolan mengatakan jasad bayi pertama kali ditemukan pada Senin (21/9) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu warga mendapat informasi adanya bau busuk dari rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada informasi dari warga yang mencium bau busuk dari dalam rumah yang ditinggal pemiliknya pulang kampung," kata Hariyo, Selasa (22/9/2026).
Warga kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang kuncinya dititipkan kepada salah seorang saksi. Saat mencari sumber bau, warga menemukan tas ransel tergantung di dinding dapur dekat kamar mandi.
"Ditemukan tas ransel yang tergantung di dinding dapur. Kemudian juga ditemukan ada tetesan darah di lantai," ujarnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Tenggarong Seberang. Polisi bersama tim Inafis Polres Kukar mendatangi lokasi sekitar pukul 17.30 Wita untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jasad bayi kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD A.W. Sjahranie Samarinda untuk pemeriksaan medis," terangnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapat informasi mengenai seseorang yang dicurigai berkaitan dengan penemuan jasad bayi tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga mengamankan NJE (19) di rumahnya.
"Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan anaknya yang dilahirkan pada Jumat tanggal 18 September 2026," jelas Hariyo.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas ransel warna hitam-biru, pakaian, karpet, ember, gayung, dan satu ponsel. Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kasusnya masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
