Satpol PP Sebut Banyak THM di Pontianak Langgar Perda, Terancam Ditutup

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 29 Mei 2026 13:31 WIB
Foto: Kasatpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro (Dok. Istimewa)
Pontianak -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengakui masih banyak tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Pelanggaran paling sering ditemukan yakni tempat hiburan yang tetap memutar musik hingga larut malam.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan pengawasan rutin terus dilakukan, terutama di kawasan Pontianak Selatan dan sekitarnya yang menjadi pusat aktivitas hiburan malam.

"Pelanggaran tetap ada. Karena patroli kita tidak penuh di satu titik, kita juga mobiling ke tempat lain," kata Sudiyantoro, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, patroli dilakukan secara bergantian di sejumlah lokasi sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam di satu tempat. Pelanggaran yang paling sering ditemukan yakni tempat hiburan yang tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah diatur dalam perda.

"Dalam perda sudah diatur, terutama terkait suara musik, tidak boleh mengganggu ketertiban lewat pukul 22.00," ujarnya.

Sudiyantoro menegaskan Pemkot tidak akan segan memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran serupa terus terjadi. Bahkan, sanksi penutupan tempat usaha dapat diberlakukan.

"Kalau ke depannya terjadi lagi, sanksi tegasnya bisa kita tutup," tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penggerebekan dugaan pesta narkoba di salah satu THM di Pontianak Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Terkait kasus tersebut, Sudiyantoro mengatakan Pemkot Pontianak masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap tempat usaha terkait.

"Kami masih menunggu perkembangan, apakah semuanya positif atau tidak," katanya.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan izin usaha, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait akan melakukan evaluasi perizinan.

"Terkait perizinan nanti DPMPTSP akan mengkaji ulang. Jika memang menyalahi aturan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan penertiban yang berlaku," ujarnya.

Sudiyantoro mengakui dugaan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam bukan kali pertama terjadi di Pontianak. Karena itu, pihaknya rutin mengingatkan para pengelola THM agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Kami selalu mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Itu rutin kami komunikasikan, terutama di kawasan yang memang menjadi perhatian," jelasnya.

Meski masih menemukan pelanggaran, Satpol PP mengapresiasi sejumlah tempat hiburan di kawasan Ambalat, Pontianak Selatan yang mulai tertib dalam beberapa pekan terakhir.

"Alhamdulillah, dalam tiga sampai empat minggu terakhir, tempat-tempat di Ambalat sudah jauh lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang telah kami sampaikan," pungkasnya.



Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork