Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mendesak Pemerintah Kota Pontianak meninjau ulang hingga mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) Win One apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika. Desakan itu disampaikan menyusul penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di salah satu room karaoke Win One.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine serta menemukan barang bukti pil ekstasi.
"Kalau memang masih bandel, kita minta Pemerintah Kota Pontianak meninjau ulang izinnya. Kalau ditemukan pelanggaran, ya sudah dicabut dulu izinnya supaya tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Satarudin, Rabu (3/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Satarudin, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pontianak. Namun untuk pemeriksaan teknis maupun penindakan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki perangkat yang lengkap untuk melakukan pengawasan hingga penegakan aturan, mulai dari Satpol PP hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau memang ada pelanggaran dan ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah punya alat lengkap untuk melakukan tindakan. DPRD sifatnya pengawasan," ujarnya.
Satarudin juga meminta hasil pemeriksaan dan laporan dari aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di tempat hiburan malam lainnya.
"Kita tidak ingin Kota Pontianak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti penggerebekan tempat hiburan malam yang pengunjungnya positif menggunakan narkoba," tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tempat usaha yang menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, penutupan tempat usaha dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti dan kembali terulang.
"Kalau sampai berulang, bisa saja dilakukan penutupan," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian. Namun evaluasi terhadap izin usaha akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Senada, Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto menegaskan izin operasional tidak boleh menjadi tameng bagi tempat hiburan malam yang menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar di salah satu room karaoke Win One Pontianak. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang seluruhnya positif narkotika dan menemukan barang bukti berupa ekstasi.
(des/des)
