Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota Pontianak masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), meski sebagian besar telah mengantongi izin usaha. Temuan itu didapat saat patroli gabungan di kawasan hiburan malam Jalan Budi Karya atau Ambalat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan hasil patroli menunjukkan sebagian besar pelaku usaha sudah mulai mematuhi arahan pemerintah. Ia menyebut sejumlah kafe yang sebelumnya menjual minuman keras secara terbuka kini sudah tidak lagi melakukannya. Meski demikian, Ahmad mengakui masih ditemukan pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi Perda.
"Terutama kafe-kafe yang dulunya ada jual miras sekarang sudah tidak ada, dan yang kemarin juga banyak anak-anak di bawah umur juga sudah tidak ada," kata Ahmad, Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita cek semua, rata-rata mereka yang jualan minol itu ada izin OSS-nya, namun memang beberapa masih melanggar Perda, yang mana kita harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Pontianak," lanjutnya.
Selain persoalan minuman beralkohol, petugas juga memberikan sejumlah teguran kepada pemilik usaha terkait penggunaan musik dengan volume tinggi, kebersihan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap jam operasional.
"Kita juga sudah sosialisasikan dengan pemilik-pemilik tempat, bahwa ketika ingin memutar musik diharapkan tidak terlalu kencang agar tidak menimbulkan kebisingan. Bahkan mereka juga sudah stop sebelum pukul 02.00 WIB dini hari," kata Ahmad.
Dalam patroli tersebut, petugas turut mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dalam Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya, patroli gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap imbauan yang telah disampaikan, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh Satpol PP," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan, patroli dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan yang dikenal sebagai pusat hiburan malam dan kuliner tersebut.
"Patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif," kata Endang.
Dalam patroli tersebut, petugas memeriksa sejumlah tempat usaha seperti Kafe NHZ, Planet Hollywood, Win One, Kafe Sisha, Surya Coffee, Warkop Ultimate, Coffee Stole hingga lapak pedagang kaki lima yang beroperasi di sepanjang Jalan Budi Karya. Selain memeriksa aktivitas usaha, petugas juga melakukan pengecekan perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha. Beberapa produk kemudian diamankan sebagai sampel untuk diperiksa lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Pontianak.
Di Kafe NHZ, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek. Sementara di Planet Hollywood ditemukan sejumlah produk bir, sedangkan di Win One ditemukan beberapa produk wine dan bir impor.
Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
