Satpol PP Pontianak Jaring 4 Anak Langgar Jam Malam di Kawasan Ambalat

Satpol PP Pontianak Jaring 4 Anak Langgar Jam Malam di Kawasan Ambalat

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 14:40 WIB
Empat anak yang melanggar jam malam ditangkap Satpol PP di kawasan Ambalat, Pontianak. (dok Satpol PP Pontianak)
Foto: Empat anak yang melanggar jam malam ditangkap Satpol PP di kawasan Ambalat, Pontianak. (dok Satpol PP Pontianak)
Pontianak -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjaring anak-anak yang melanggar aturan jam malam. Dalam patroli yang digelar pada Rabu (3/6/2026) malam, petugas mengamankan empat anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Aturan ini melarang anak berusia di bawah 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

"Dalam patroli dan monitoring malam tadi, petugas menemukan empat anak berusia sekitar 15 hingga 16 tahun yang masih berada di luar rumah di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat setelah batas waktu yang ditentukan," kata Sudiyantoro kepada detikKalimantan, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat anak itu kemudian didata di Kantor Satpol PP Kota Pontianak sebelum dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Orang tua mereka selanjutnya dipanggil untuk menjemput.

"Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak," ujarnya.

Sudiyantoro menjelaskan, kegiatan patroli dan penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Menurutnya, patroli jam malam anak dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan berjalan efektif sekaligus mencegah anak-anak terlibat maupun menjadi korban berbagai aktivitas negatif. Apalagi, Ambalat di Pontianak Selatan dikenal sebagai kawasan Tempat Hiburan Malam (THM).

"Prinsip dari patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," tegasnya.

Satpol PP, lanjut Sudiyantoro, akan terus menggandeng berbagai pihak mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW hingga masyarakat untuk menyosialisasikan aturan jam malam anak. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka," pungkasnya.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads