Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait proyek Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2,9 miliar.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara," ujar Andi kepada detikKalimantan, Sabtu (20/12/2025).
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (18/12) mulai pukul 15.00-17.30 Wita. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
"Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda, ada tiga lokasi yang disasar penyidik diantaranya, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir," rincinya.
Andi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang disepakati. Dana hibah sebesar Rp 2,9 miliar yang dikucurkan untuk pembuatan aplikasi pariwisata tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak," jelas Andi.
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dokumen-dokumen penting serta barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut langsung disita petugas.
"Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(aau/aau)