Kejati Geledah Dinas TPHBun Sulsel, Pemprov Hargai Proses Hukum

Kejati Geledah Dinas TPHBun Sulsel, Pemprov Hargai Proses Hukum

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 20 Nov 2025 18:43 WIB
Peyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas TPHBun terkait dugaan korupsi pengadaan benih nanas.
Foto: Peyidik Pidsus Kejati Sulsel menggeledah kantor Dinas TPHBun terkait dugaan korupsi pengadaan benih nanas. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) terkait dugaan korupsi pengadaan benih nanas. Pemprov Sulsel menegaskan menghargai proses hukum yang berlangsung.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menggeledah kantor TPHBun di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (20/11). Penyidik lalu menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel setelah sebelumnya menggeledah perusahaan swasta di Kabupaten Gowa.

"Ada tadi (penggeledahan di kantor TPHBun) oleh tim Pidsus Kejati Sulsel, terkait bibit nanas di Kabupaten Barru," ujar Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan usai dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TPHBun ke tahap penyidikan. Tim penyidik fokus mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut yang diperkirakan memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp 60 miliar.

"Penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, yang meliputi berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas serta laptop," katanya.

ADVERTISEMENT

Seluruh dokumen yang disita ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara. Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady menegaskan akan menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara profesional dan akuntabel.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," kata Rachmat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra membenarkan terkait penggeledahan kantor TPHBun Sulsel ini. Dia menegaskan Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan," singkat Andi Winarno.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads