Viral di media sosial seorang ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus penyerobotan lahan. Narasi yang beredar, lahan milik wanita berinisial RN itu disebut diambil oleh perusahaan tambang PT Bina Insan Mandiri (BISM) hingga dikriminalisasi.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Rangga Asprilla Fauza membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengatakan kasus ini berawal dari konflik internal keluarga ahli waris, bukan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
"Perlu kami tegaskan, ini bukan konflik PT dengan warga. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan," ujar Rangga melalui keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rangga menjelaskan, RN dan sepupunya RY, memperoleh lahan warisan seluas 27,2 hektare. PT BISM pun telah melakukan pembebasan lahan milik keduanya.
"Dalam perkembangannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan kepada RN seluas sekitar 8 hektare pada 2023. Selanjutnya, pada 2025, PT BISM juga membebaskan lahan kepada RY seluas kurang lebih 19,2 hektare," ungkapnya.
Namun RN mempersoalkan pembebasan lahan tersebut yang seharusnya sudah tidak lagi berurusan dengan pihak perusahaan. RN menempuh jalur adat dan melakukan penghentian serta pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi yang telah dibebaskan.
"Karena berdampak pada aktivitas perusahaan, PT BISM melaporkan RN ke Polres Kubar," terangnya.
Penetapan RN sebagai tersangka pun telah melalui prosedur pemeriksaan 16 saksi dan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli dari DPMPTSP. Selain itu terungkap jika lahan yang dibebaskan oleh perusahaan sudah dikuasai selama 30 tahun oleh RY, yang memperkuat hal ini tak bersangkut paut oleh perusahaan.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung," bebernya.
Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"
(bai/bai)