Viral IRT Jadi Tersangka Kasus Lahan di Kubar, Polisi Bantah Kriminalisasi

Viral IRT Jadi Tersangka Kasus Lahan di Kubar, Polisi Bantah Kriminalisasi

Riani Rahayu - detikKalimantan
Minggu, 14 Des 2025 18:45 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi. Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Kutai Barat -

Viral di media sosial seorang ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus penyerobotan lahan. Narasi yang beredar, lahan milik wanita berinisial RN itu disebut diambil oleh perusahaan tambang PT Bina Insan Mandiri (BISM) hingga dikriminalisasi.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Rangga Asprilla Fauza membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengatakan kasus ini berawal dari konflik internal keluarga ahli waris, bukan konflik antara perusahaan dengan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan, ini bukan konflik PT dengan warga. Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan," ujar Rangga melalui keterangannya, Minggu (14/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rangga menjelaskan, RN dan sepupunya RY, memperoleh lahan warisan seluas 27,2 hektare. PT BISM pun telah melakukan pembebasan lahan milik keduanya.

"Dalam perkembangannya, PT BISM melakukan pembebasan lahan kepada RN seluas sekitar 8 hektare pada 2023. Selanjutnya, pada 2025, PT BISM juga membebaskan lahan kepada RY seluas kurang lebih 19,2 hektare," ungkapnya.

Namun RN mempersoalkan pembebasan lahan tersebut yang seharusnya sudah tidak lagi berurusan dengan pihak perusahaan. RN menempuh jalur adat dan melakukan penghentian serta pelarangan aktivitas pertambangan PT BISM di lokasi yang telah dibebaskan.

"Karena berdampak pada aktivitas perusahaan, PT BISM melaporkan RN ke Polres Kubar," terangnya.

Penetapan RN sebagai tersangka pun telah melalui prosedur pemeriksaan 16 saksi dan dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli dari DPMPTSP. Selain itu terungkap jika lahan yang dibebaskan oleh perusahaan sudah dikuasai selama 30 tahun oleh RY, yang memperkuat hal ini tak bersangkut paut oleh perusahaan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya bangunan, tanam tumbuh, serta dokumen legalitas berupa surat keterangan tanah yang ditandatangani aparat kampung," bebernya.

Selain keterangan saksi, polisi juga menyita dokumen dan telah melakukan gelar perkara. Dari hasil penyidikan ini, polisi pun menetapkan RN sebagai tersangka dan dikenakan Pasal dengan kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman lebih kurang 3 bulan penjara.

"Sementara kami juga telah menerima laporan RN terhadap PT BISM terkait penyerobotan lahan, perusakan tanam tumbuh, serta pemalsuan surat dan seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Barat," kata dia.

Polisi juga telah mengupayakan jalur damai, namun hasilnya deadlock. Sebab tuntunan RN kepada perusahaan sebanyak Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.

"Tidak ada kriminalisasi, seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara berjalan paralel, baik laporan PT BISM maupun laporan RN, Polres Kutai Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemeriksaan Sengketa Lahan di Polman Memanas, Warga Blokade Jalan"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads