Kalimantan Flashback

Kilas Balik Kasus Korupsi Jerat Kepala Daerah di Kalimantan

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Selasa, 09 Des 2025 21:01 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Agung Pambudhy
Balikpapan -

Setiap tanggal 9 Desember, menjadi peringatan tahunan Hari Antikorupsi Sedunia atau biasa disingkat Hakordia. Menyambut momen tersebut, ada baiknya kita melihat kembali kilas balik jejak korupsi yang pernah terjadi di tanah air, tak terkecuali di Pulau Kalimantan.

Para Kepala Daerah di Kalimantan yang Pernah Terjerat Korupsi

Sejumlah kasus korupsi pernah dilakukan oleh para kepala daerah di Kalimantan. Siapa saja yang pernah terjerat korupsi dan apa saja modusnya? Berikut rangkumannya.

1. Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah (2006)

Suwarna adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan ke-11, menjabat pada 25 Juni 1998 hingga 8 Desember 2006. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H.M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998.

Suwarna tersandung kasus dugaan korupsi dalam proses pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu juta hektare di kawasan Penajam Utara dan Berau, Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan Surya Dumai Group di bawah pimpinan Martias atau Pung Kian Hwa.

Proses persidangannya dimulai di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 November 2006. Ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana pada Suwarna selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Suwarna ditambah menjadi 4 tahun dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis menilai Suwarna terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pembebasan lahan sawit di Kaltim. Suwarna bersama mantan Dirjen Pengusahaan hutan produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian melakukan tindak pidana korupsi.

Suwarna AF kemudian dibebaskan pada Selasa 16 Desember dari LP Cipinang. Ia dibebaskan setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar lunas denda. Setiap tahanan berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

2. Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sjachriel Darham (2006)

Sjachriel Darham menjabat sebagai Gubernur Kalsel pada tahun 2001-2005. Pada tanggal 21 Desember 2006, KPK menetapkan Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan uang taktis.

Sjachriel Darham menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001-2004.Selama kurun 2001-2004, dia menyelewengkan pos anggaran daerah sebesar Rp 8,3 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas secara limitatif itu, dia gunakan untuk kepentingan pribadi, misalkan memberi sumbangan kepada keluarga, dan sumbangan pada parpol.

Pada tanggal 24 Agustus 2007, Sjachriel Darham divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar. Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah yang ingin memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Pada 7 Mei 2014, Sjachriel Darham terkena serangan strok. Ia kemudian dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Suaka Insan di Kota Banjarmasin. Pada pukul 11.20 waktu setempat, Sjachriel Darham dinyatakan meninggal dunia di usia 69 tahun.

3. Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais (2007)

Syaukani memimpin Kukar nyaris selama 2 periode yakni 1999-2004, kemudian terpilih kembali untuk periode selanjutnya, 2005-2006.

Pada 2005, dia merupakan salah satu bupati terkaya di Indonesia dengan kekayaan lebih Rp 10 miliar. Kukar juga merupakan kabupaten terkaya dengan APBD lebih Rp 5 triliun.

Pada 2007, Syaukani berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 120 miliar. Ia menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Selama sidang, kesehatan Syaukani merosot. Setelah melewati sidang yang panjang, Syaukani divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun karena kesehatannya yang terus menurun, Presiden SBY memberinya grasi pada 2010.

4. Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (2018)

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Foto: Radian Nyi Sukmasari

Rita adalah anak kedua Bupati Kukar 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Setelah Syaukani terjerat korupsi dan meninggal dunia, Rita pun melanjutkan jejak mendiang ayahnya. Ia menjadi Bupati Kukar dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021, namun juga terjerat rasuah.

Rita bersama Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Ia kini ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Terbaru, Rita juga dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dia menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Mobil mewah milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari disita KPK di Samarinda. (istimewa)

KPK kemudian menyita 104 kendaraan mewah terkait kasus dugaan TPPU Rita. Kendaraan bermotor yang disita yakni sebanyak 72 mobil dan 32 motor.

Selain 104 kendaraan mewah, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang berada di 6 lokasi, serta uang senilai Rp 6,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang mata asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.




(aau/aau)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork