Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mencuat. Diduga, korupsi terkait pengadaan sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk Sekolah Dasar.
Penggeledahan di kantor Disdik Banjarmasin dilakukan. Sejak pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita, Kejaksaan Negeri Banjarmasin memeriksa kantor Disdik Banjarmasin dan mengamankan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang didampingi oleh Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin," tulis keterangan yang diterima detikKalimantan, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN - 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap Penyidikan.
"(Penggeledahan) dilaksanakan guna menemukan dokumen /data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa Computer Server, Aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin," sebut isi surat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terusBerkomitmen untuk memberantas Korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.
(aau/aau)
