Kilas Balik Kasus Korupsi Jerat Kepala Daerah di Kalimantan

Kalimantan Flashback

Kilas Balik Kasus Korupsi Jerat Kepala Daerah di Kalimantan

Anindyadevi Aurellia - detikKalimantan
Selasa, 09 Des 2025 21:01 WIB
KPK memeriksa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Rita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Agung Pambudhy
Balikpapan -

Setiap tanggal 9 Desember, menjadi peringatan tahunan Hari Antikorupsi Sedunia atau biasa disingkat Hakordia. Menyambut momen tersebut, ada baiknya kita melihat kembali kilas balik jejak korupsi yang pernah terjadi di tanah air, tak terkecuali di Pulau Kalimantan.

Para Kepala Daerah di Kalimantan yang Pernah Terjerat Korupsi

Sejumlah kasus korupsi pernah dilakukan oleh para kepala daerah di Kalimantan. Siapa saja yang pernah terjerat korupsi dan apa saja modusnya? Berikut rangkumannya.

1. Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah (2006)

Suwarna adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan ke-11, menjabat pada 25 Juni 1998 hingga 8 Desember 2006. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H.M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwarna tersandung kasus dugaan korupsi dalam proses pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas satu juta hektare di kawasan Penajam Utara dan Berau, Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan Surya Dumai Group di bawah pimpinan Martias atau Pung Kian Hwa.

Proses persidangannya dimulai di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 November 2006. Ia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni 2006.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana pada Suwarna selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Suwarna ditambah menjadi 4 tahun dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis menilai Suwarna terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pembebasan lahan sawit di Kaltim. Suwarna bersama mantan Dirjen Pengusahaan hutan produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian melakukan tindak pidana korupsi.

Suwarna AF kemudian dibebaskan pada Selasa 16 Desember dari LP Cipinang. Ia dibebaskan setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar lunas denda. Setiap tahanan berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

2. Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sjachriel Darham (2006)

Sjachriel Darham menjabat sebagai Gubernur Kalsel pada tahun 2001-2005. Pada tanggal 21 Desember 2006, KPK menetapkan Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan uang taktis.

Sjachriel Darham menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Anggaran Belanja Rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2001-2004.Selama kurun 2001-2004, dia menyelewengkan pos anggaran daerah sebesar Rp 8,3 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas secara limitatif itu, dia gunakan untuk kepentingan pribadi, misalkan memberi sumbangan kepada keluarga, dan sumbangan pada parpol.

Pada tanggal 24 Agustus 2007, Sjachriel Darham divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar. Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah yang ingin memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Pada 7 Mei 2014, Sjachriel Darham terkena serangan strok. Ia kemudian dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Suaka Insan di Kota Banjarmasin. Pada pukul 11.20 waktu setempat, Sjachriel Darham dinyatakan meninggal dunia di usia 69 tahun.

3. Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais (2007)

Syaukani memimpin Kukar nyaris selama 2 periode yakni 1999-2004, kemudian terpilih kembali untuk periode selanjutnya, 2005-2006.

Pada 2005, dia merupakan salah satu bupati terkaya di Indonesia dengan kekayaan lebih Rp 10 miliar. Kukar juga merupakan kabupaten terkaya dengan APBD lebih Rp 5 triliun.

Pada 2007, Syaukani berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 120 miliar. Ia menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Pengadilan Tipikor dan pengadilan tingkat banding memvonis Syaukani dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara.

Selama sidang, kesehatan Syaukani merosot. Setelah melewati sidang yang panjang, Syaukani divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun karena kesehatannya yang terus menurun, Presiden SBY memberinya grasi pada 2010.

4. Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (2018)

Bupati Kutai Kartanegara Rita WidyasariBupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Foto: Radian Nyi Sukmasari

Rita adalah anak kedua Bupati Kukar 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Setelah Syaukani terjerat korupsi dan meninggal dunia, Rita pun melanjutkan jejak mendiang ayahnya. Ia menjadi Bupati Kukar dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021, namun juga terjerat rasuah.

Rita bersama Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita, menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.

Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar.

Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Ia kini ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Terbaru, Rita juga dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dia menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Mobil mewah milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari disitu KPK di Samarinda.Mobil mewah milik mantan Bupati Kukar Rita Widyasari disita KPK di Samarinda. (istimewa)

KPK kemudian menyita 104 kendaraan mewah terkait kasus dugaan TPPU Rita. Kendaraan bermotor yang disita yakni sebanyak 72 mobil dan 32 motor.

Selain 104 kendaraan mewah, KPK juga menyita tanah dan bangunan yang berada di 6 lokasi, serta uang senilai Rp 6,7 miliar. Selain itu, KPK juga menyita uang mata asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Tim penyidik KPK juga menyita arloji mewah terkait TPPU dari Rita. Total ada 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

5. Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (2022)

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Usman Hadi/detikcom

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) sore.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gafur bersama sepuluh orang lainnya. OTT itu dilakukan di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

KPK awalnya menyita uang Rp 1 miliar. KPK menyebut uang tersebut ada di dalam koper yang dibawa Abdul Gafur saat berada di mal Plaza Senayan. Sumber internal detikcom mengatakan uang itu diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur di Jakarta.

OTT tersebut dilakukan karena Gafur diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek 'multiyears' peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Berikut daftar tersangka kasus ini:

Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:

1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 Bupati PPU
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Abdul Gafur divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Balikpapan untuk menjalani masa hukumannya.

Pada tahun 2024, Gafur terjerat kasus korupsi baru. Ia kemudian menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda berstatus terdakwa, terkait kasus penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Kasus ini bermula saat Gafur selaku Bupati PPU saat itu mendirikan tiga badan usaha daerah milik daerah (BUMD). Abdul Gafur melalui wewenang jabatannya kemudian menyepakati penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.

Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melapor kepada Abdul Gafur soal belum terjadinya realisasi dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi. Abdul Gafur lalu melakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Sebulan berselang giliran Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Hasilnya, Abdul Gafur kembali mencairkan dana kepada BUMD tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.

Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser kala itu telah melakukan pencairan dana sekitar Rp 18,5 miliar.

Dari penyidikan KPK, penyusunan administrasi fiktif Abdul Gafur bersama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 14,4 miliar.

6. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (2023)

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berdialog dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (14/12/2016). Mardani H Maming hadir dalam acara tersebutMardani H Maming. Foto: Agung Pambudhy

Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Selain itu, jaksa mendakwa Maming menerima fee dalam bentuk barang. Fee barang tersebut dilakukan dalam tiga kali pembelian. Adapun barang yang dibeli Maming antara lain:

- Pada tanggal 16 Juni 2018, Terdakwa melakukan pembelian 1 buah jam
tangan merk Richard Mille RM07-01 White Gold dengan harga sebesar
Rp 1,95 miliar
- Pada tanggal 7 Mei 2018, Terdakwa melakukan pembelian 1 buah jam tangan merk Richard Mille RM11-03 NTPT dengan harga sebesar
Rp 3 miliar
- Pada tanggal 6 Juli 2018, Terdakwa melakukan pembelian 1 buah jam
tangan merk Richard Mille RM11-02 NTPT dengan harga sebesar
Rp 3,200 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110 miliar. Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun kemudian Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dibanding putusan pada tingkat banding. Sampai saat ini ia masih menjadi narapidana Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

7. Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (2024)

Awang Faroek Ishak (Situs Pemprov Kaltim)Awang Faroek Ishak (Situs Pemprov Kaltim)

Awang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy. Lalu, ia lanjut menjabat periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal.

Pada tahun 2010, Awang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan kas negara Rp 576 miliar pada tahun 2002-2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam.

Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.

Atas dakwaan tersebut, ia kemudian mengajukan klarifikasi dan PK ke Kejagung. Tak lama kemudian Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, sebab tidak ada bukti keterlibatan yang cukup.

Namun kemudian pada tahun 2024, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI, selepas jabatan Gubernur dua periodenya.

Awang Faroek sempat dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024, atas dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan putrinya yang menjabat Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Mantan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur untuk 6 IUP milik tersangka Rudy Ong Chandra dengan nilai suap mencapai Rp3,5 miliar.Mantan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur untuk 6 IUP milik tersangka Rudy Ong Chandra dengan nilai suap mencapai Rp3,5 miliar. Foto: Ari Saputra

Namun saat penyelidikan masih berproses, Awang meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2024 di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK kemudian mengeluarkan SP3 usai menerima surat kematian Awang.

Sementara putrinya, Dayang Donna, ditahan pada tahun 2025. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Agustus 2025. Dayang diketahui mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus korupsi IUP.

Halaman 2 dari 2
(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads