Kasus Eks Bupati Kukar Berlanjut, KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Jadi Saksi

Kasus Eks Bupati Kukar Berlanjut, KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Jadi Saksi

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Senin, 25 Mei 2026 14:30 WIB
Penyidik KPK memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Foto: Ari Saputra
Kutai Kartanegara -

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berlanjut. KPK kini memanggil saksi baru, yakni Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.

Dilansir detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/5/2026). Ia belum merinci hal yang akan didalami penyidik dari Wawan.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar, Kalimantan Timur.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata Budi, 2 April lalu.

Budi menjelaskan upah pungut tersebut berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami besaran upah pungut yang dikenakan Robert.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," jelasnya.

Adapun kasus ini telah berjalan sejak 2017. Rita yang saat itu masih menjabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kemudian pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Rita sempat berupaya melawan vonis tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2021, tetapi upayanya gagal. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kemudian pada Juli 2024, KPK juga mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Rita masih menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads