AB (28) ditangkap anggota Satreskrim Polres Kubu Raya karena mencabuli seorang anak perempuan usia 16 tahun. Sebelum melakukan pencabulan, AB menipu AR, paman korban terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa di Mapolres. Hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku mencabuli korban di Mess Karyawan P GAN Affdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu 26 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
"Kejadian bermula, ketika paman korban diminta pergi untuk mengambil uang di Pontianak oleh pelaku (AB). Pelaku mengaku sudah mentransfer uang ke rekening rekan paman korban untuk keperluan usaha," kata Nunut, Jumat (21/11/2025).
Saat si paman pergi, keponakannya sedang berada sendirian menjaga warung di mess tersebut. Pada waktu yang sama, pelaku langsung datang menjumpai korban.
"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali," jelas Nunut.
Atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara," tegas Nunut.
Simak Video "Video: Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi"
(aau/aau)