Dendam Sama Mantan, Pria Kubu Raya Malah Lecehkan Perempuan Lain

Dendam Sama Mantan, Pria Kubu Raya Malah Lecehkan Perempuan Lain

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 23 Sep 2025 12:29 WIB
Pelaku cabul (kiri) ditangkap usai lecehkan perempuan tak dikenal gara-gara dendam pada mantan.
Pelaku cabul (kiri) ditangkap usai lecehkan perempuan tak dikenal gara-gara dendam pada mantan. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

MI (28), pemuda asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan yang tak dikenal. Ternyata, pelaku salah sasaran.

Korban berinisial UT. Dia bukan mantan pacar MI yang menjadi targetnya. Niatnya, MI hanya menabrak, namun karena sudah terlanjur terjatuh, MI pun meremas payudara UT.

"Saya dendam dengan mantan pacar. Pas di jalan gelap, saya lihat dari belakang ada perempuan yang postur tubuh dan motornya mirip mantan pacar. Saya dendam, sudah saya targetkan, tapi malah salah orang," kata MI ditemui di Polres Kubu Raya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MI kini ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Ia ditangkap warga di Jalan Parit Pangeran. Penangkapan ini setelah warga mendengar suara teriakan korban meminta tolong. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ambawang dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Kubu Raya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubu Raya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan cabul di muka umum," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini terjadi di Jalan Parit Pangeran, Sungai Ambawang. Bermula saat korban baru pulang kerja sendiri dari Tanjung Hulu. Korban kemudian diikuti oleh seorang laki-laki saat ia menuju Jalan Parit Pangeran.

"Ketika sampai di tempat gelap, korban ditolak ditabrak hingga terjatuh. Saat mau bangun, pelaku mematikan motornya dan menghampiri korban," jelasnya.

Pelaku kemudian langsung menganiaya korban. Pelaku menampar dan menginjak kepala, muka, bahu, serta pinggul korban. Kemudian pelaku sempat melakukan pelecehan atau cabul terhadap korban.

"Setelah korban ingin bangun pelaku menarik tas dan meremas kedua payudara korban. Korban melihat sepeda motor pelaku warna merah, pelaku lari masuk ke Gang Parit Suka Maju. Pelaku diamankan warga," jelas Nunut.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam. Korban kemudian secara resmi membuat laporan polisi ke Polres Kubu Raya.

"Pelaku sudah ditahan. Kami jerat pelaku dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 281 KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan. Maksimal hukumannya sembilan tahun penjara," tegas Nunut.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads