Pilu Istri di Kubu Raya Dihajar Suami karena Dituduh Nyabu

Pilu Istri di Kubu Raya Dihajar Suami karena Dituduh Nyabu

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 11 Sep 2025 14:00 WIB
LL, suami di Kubu Raya ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya. (Dok Polres Kubu Raya)
Foto: LL, suami di Kubu Raya ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya. (Dok Polres Kubu Raya)
Kubu Raya -

Pilu nasib LM (32), seorang istri di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ini babak belur dihajar suaminya, LL (43). Parahnya lagi, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh LL kepada LM dilihat langsung oleh buah hati mereka.

Emosi LL tak terkendali hanya karena menuduh LM mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu. LL memaksa LM mengiyakan tuduhan tersebut, sementara LM menolak mengaku karena merasa tak melakukannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade S menjelaskan, KDRT ini bermula adu mulut antara suami istri tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suami menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksa istrinya untuk mengakuinya. Korban yang merasa tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu menolak mengaku," kata Ade, Kamis (11/9/2025).

Adu mulut keduanya di ruang keluarga pun memanas. Dalam keadaan emosi, LL menarik baju LM, memukul dadanya, menjambak rambut istrinya, serta menyeret hingga ke dapur.

"Parahnya lagi, aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak kandung mereka yang saat itu penuh ketakutan," kata Ade.

Tak tahan melihat ibunya dihajar hingga babak belur, sang anak segera menelepon kakak laki-laki LM untuk meminta pertolongan. Namun bukannya berhenti, LL justru menantang abang iparnya yang hendak melerai.

Merasa tidak aman, LM akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan LL di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini LL sudah ditangkap dan ditahan polisi. Ia tak berkutik saat anggota Satreskrim Polres Kubu Raya menangkapnya di kediaman yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

"Kami tidak akan menoleransi tindakan KDRT dalam bentuk apa pun. KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum," ujar Ade.

"Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan, karena kepolisian akan selalu hadir," tambah dia.

Atas perbuatannya, LL dijerat Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads