Ingin Lupakan Mantan, Gadis Kubu Raya 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul

Ingin Lupakan Mantan, Gadis Kubu Raya 2 Kali Disetubuhi Dukun Cabul

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 22 Sep 2025 19:01 WIB
Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (Ocsya Ade CP)
Foto: Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (Ocsya Ade CP)
Kubu Raya -

M alias Pak Amat, pria paruh baya ditangkap Polres Kubu Raya karena mencabuli anak gadis yang masih berusia 17 tahun dengan modus bisa mengobati penyakit. Alih-alih bisa menyembuhkan korban yang ingin move on dari mantan, Pak Amat malah menyetubuhinya berulang kali.

"Kebetulan saja (lihat korban sakit). Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti ingin (setubuhi korban)," kata Pak Amat saat ditemui detikKalimantan di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).

Pak Amat ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan ibu korban, pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Nunut menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku makan di rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, tempat korban bekerja. Pelaku yang dikenal bisa mengobati orang sakit kemudian dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.

"Saat itulah pelaku diminta untuk mengobati korban yang tidak bisa melupakan (move on) dari mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian untuk memulai pengobatan," jelas Nunut.

Dua hari kemudian, pelaku dan korban bertemu di rumah makan yang sama. Kala itu, pelaku melihat korban sedang mimisan.

Pelaku pun kemudian memberikan air minum yang sudah dibacakan doa. Korban kemudian menyampaikan perasaannya yang susah untuk melupakan mantan pacarnya lantaran sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

Oleh pelaku menyarankan korban datang ke rumahnya untuk memulai proses pengobatan. Di rumah pelaku, korban disuruh berbaring dan membuka pakaian.

Korban disuruh menyelimuti diri dengan kain kafan dan pelaku menuliskan nama mantan korban di kain kafan itu.

"Korban disuruh memejamkan mata dan menulis nama pacarnya di kain putih. Saat itulah, pelaku memainkan payudara korban dan menyuruh membayangkan semua kelakuan pacarnya. Korban pun disuruh menuliskan nama mantannya di kemaluan pelaku," jelas Nunut.

Tak berselang lama, korban pun termakan rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan. Bukan berakhir hari itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan modus baru. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.

"Setelah izin dengan ibu korban, pelaku pun membawa korban ke dokter menggunakan mobil pikap. Namun, pelaku malah mampir di penginapan di Jalan 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahinya, menanggung semua kebutuhan hidupnya," beber Nunut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun," tegas Nunut.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads