Dua aplikasi pinjaman online (pinjol) berurusan dengan Bareskrim Polri karena mengancam nasabah. Korban berinisial HFS itu melapor ke polisi karena utangnya sudah lunas tetapi masih terus diancam oleh pihak pinjol.
Mengutip detikNews, dua aplikasi pinjol tersebut memiliki kurang lebih 400 nasabah. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkap dua aplikasi pinjol tersebut adalah DompetSelebriti dan PinjamanLancar.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang terus diancam meski telah melunasi utang. Korban terpaksa melakukan pembayaran berkali-kali dan berakibat mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
"Meski telah lunas pada November 2022, Saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," terang Andri, Kamis (20/11/2025).
Menurut laporan korban, puncak teror yang dialaminya terjadi pada Juni 2025. Andri menyebut korban sampai terdampak secara psikis karena ancaman juga diterima oleh keluarga korban.
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama. Namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," lanjutnya.
Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ada yang berperan sebagai pihak penagihan hingga pembayaran. Para pelaku mengancam dengan kata-kata yang digabung dengan angka untuk mencegah pemblokiran. Bahkan pelaku juga menggunakan foto editan untuk memeras korban.
"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Mendiktisaintek Bantah Ada Kampus Bermitra dengan Pinjol untuk UKT"
(des/des)