Pria di Banjarbaru, Agus G tersandung kasus pengancaman, penganiayaan hingga perusakan yang dilaporkan mantan istrinya. Agus yang merupakan residivis kini kembali berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, Agus menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Tak hanya sekali, Agus sudah pernah berhadapan dengan hukum dua kali yakni pada 2022 dan 2025.
"Kasus pertama 2022 pencurian kusen rumah, dan pada 2025 kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (18/11/2025).
Ketika melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Agus diketahui berstatus cuti bersyarat yang kemudian ditempatkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. "Tersangka menjalani hukuman 1 tahun dua bulan. Dan dalam proses hukuman dia melakukan tindak pidana lagi," jelasnya.
Penganiayaan Agus terhadap mantan istrinya bermula dari pelaku yang datang ke warung korban beberapa hari yang lalu. Tanpa menjelaskan maksud dan tujuan, Agus menyiram korban dengan air keras di depan sang anak.
Beruntung korban sempat menghindar dan air keras itu hanya mengenai barang-barang yang ada di warung. Beberapa hari kemudian, Agus kembali mendatangi rumah korban dan melemparkan batu.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(sun/des)