Seorang residivis kasus pencurian di Banjarbaru, Agus G kembali berhadapan hukum. Kali ini, ia tersandung kasus pengancaman, penganiayaan hingga perusakan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
Agus sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Tak hanya sekali, Agus sudah pernah berhadapan hukum sebanyak dua kali yakni pada 2022 dan 2025.
"Kasus pertama 2022 pencurian kusen rumah, dan pada 2025 kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (18/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan penganiayaan ke mantan istrinya, Agus diketahui masih berstatus cuti bersyarat yang kemudian ia ditempatkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru.
"Tersangka menjalani hukuman 1 tahun dua bulan. Dan dalam proses hukuman dia melakukan tindak pidana lagi," jelas Kapolres.
Dijelaskannya kronologi terjadinya penganiayaan terhadap mantan istri Agus bermula dari pelaku yang datang ke warung korban beberapa hari yang lalu. Tanpa menjelaskan maksud dan tujuan, Agus menyiram korban dengan air keras di depan sang anak.
Beruntung mantan istri Agus sempat menghindar dan air keras itu hanya mengenai barang-barang yang ada di warung. Tak berhenti pada hari itu, beberapa hari kemudian Agus kembali mendatangi rumah korban dan melempari batu.
Kejadian terus berlangsung pada Kamis (13/11) Agus kembali melakukan perusakan dengan melempari kaca rumah. Dilanjutkan Sabtu (15/11) Agus kembali melakukan perusakan di rumah mantan istrinya.
"Korban pun merasa terancam dan melaporkannya ke Polres Banjarbaru. Kini pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Terkait alasan pelaku melakukan tindakan tersebut, Kapolres mengatakan pelaku merasa sakit hati usai diceraikan oleh korban. Atas peristiwa ini pun, Agus G disangkakan tiga pasal berlapis yakni tentang penganiayaan Pasal 353 junto Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan.
Kemudian yang kedua, tentang pengrusakan seperti yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Dan ketiga, Pasal 335 ayat (1) tentang pengancaman yang tertuang dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Kita akan kenakan pasal yang paling tinggi terhadap pelaku. Dan kita Polres Banjarbaru berkomitmen apabila ada pelaku-pelaku kejahatan seperti ini apalagi meresakan masyarakat, pasti akan kami tindak tegas," tukasnya.
(bai/bai)
