Seorang pria yang bekerja sebagai wiraswasta berinisial IS (56) ditangkap polisi karena telah melakukan pembacokan kepada mantan istrinya berinisial N (44) di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz.
Abdul memaparkan pelaku melakukan aksi pembacokan pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 08.25 WIB. Saat itu, pelaku IS yang berasal dari Kelurahan Purwawinangun datang ke rumah korban yang juga mantan istrinya di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di rumah korban, sambil membawa golok, pelaku langsung memaki-maki korban dan mengarahkan golok yang dibawanya ke arah kepala korban. Melihat pelaku yang mengarahkan golok ke arah kepala, korban langsung berusaha menangkisnya dengan menggunakan kedua tangan.
Akibat kejadian kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kening, kedua bibir, jari telunjuk serta lengan atas kanan. Melihat korban yang terluka, keluarga korban langsung membawa korban ke rumah sakit Sekar Kemulyan Cigugur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cigugur.
"Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mendatangi rumah sambil membawa sebilah golok yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lalu setelah bertemu korban selanjutnya terduga pelaku langsung memaki maki korban, lalu mengarahkan dan menyabetkan sebilah golok ke bagian kepala korban," tutur Abdul. Selasa (21/10/2025).
Menurut Abdul, pelaku melakukan aksi tersebut karena motif cemburu dan sakit hati. Karena setelah perceraian, pelaku didekati oleh laki-laki lain.
"Dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban karena didekati pria dan laki laki lain setelahnya bercerai," tutur Abdul.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke luar kota selama beberapa hari. Dan baru ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Kuningan dan Polsek Cigugur pada Sabtu (17/10/2025) di Desa Telaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mengirimkan pesan whatsapp ke anaknya. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melacak nomor yang digunakan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada di Majalengka. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(sud/sud)