MB (41), pria warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang menusuk istrinya, NH (41), dan memukul adik iparnya, ditetapkan tersangka. Ia ditahan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
"Dalam perkara ini kami menyita barang bukti pakaian korban, pakaian tersangka, satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang Β± 39 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu warna cokelat, satu batu paving, serta adanya visum dari kedua Korban," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul membeberkan kronologi kejadian. Pada Senin (22/9/2025) pukul 09.00 WIB, korban menghampiri tersangka yang berada di ruang tamu sambil marah-marah, dan menanyakan keberadaan sepeda motor Mio J.
"Kemudian tersangka menjawab, 'Iya saya gadaikan senilai Rp 1 juta dan uangnya untuk saldo judol,'. Kemudian terjadi pertengkaran," terang Choirul.
Pertengkaran semakin panas dan tersangka menuju ke dapur untuk mengambil pisau, lalu menikam punggung korban dengan pisau tersebut. Melihat korban ditikam, datanglah adik iparnya melerai sambil memukuli tersangka menggunakan tangan kosong.
"Tersangka mengambil paving, kemudian memukul kepala adik ipar korban," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka karena kesal sering dimarahi sang istri. Istrinya juga pernah menjelek-jelekkan ayah kandung tersangka, serta sering ikut campur masalah keluarga tersangka, sehingga pelaku sakit hati dan merasa jengkel.
Tersangka diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, dan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(irb/hil)












































