Polda Kalsel Sita 44 Kilogram Narkotika dari Jaringan Fredy Pratama

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 05 Nov 2025 18:30 WIB
Foto: Barang bukti dan para tersangka saat di depan awak media. (Khairun Nisa/detikKalimantan)
Banjarmasin -

Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengamankan puluhan kilogram narkotika dari jaringan Fredy Pratama. Tiga tersangka dibekuk polisi setelah diketahui menggerakkan peredaran narkoba antar provinsi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 44.532,65 gram narkotika jenis sabu, dan 24,928 butir ekstasi dari tangan ketiga tersangka, SB, WC, dan ED.

"Dua tersangka diamankan di Barito Kuala, dan satu lainnya di Jalan Pramuka Banjarmasin. Selain itu adapula BPKB dan STNK mobil, serta dua hp yang kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu (5/11/2025).

Adapun ketiga tersangka diamankan saat masuk ke Banjarmasin dengan membawa barang bukti, ketiganya diduga kuat masuk melalui jalur darat Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Tiga tersangka disebutkan Baktiar berasal dari luar Banjarmasin. Saat diamankan, turut terdapat lebih dari satu KTP palsu yang disinyalir didapatkan para tersangka dari pesuruh.

"Kita mengamankan juga ada tiga KTP saat mengamankan SB dan WC," sebutnya.

Baktiar menyebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia mengungkapkan total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi yang disita itu jika diuangkan mencapai Rp91,7 miliar. Jika diasumsikan harga sabu per gram Rp1,5 juta dan harga ekstasi Rp1 juta per butir.



Simak Video "Mengisi Tenaga dengan Hidangan Lezat di Banjarmasin"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
Female Daily
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB