Dua kurir sekaligus pengedar narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diciduk polisi. Masing-masing memiliki tiga KTP dan SIM palsu.
"Untuk menutupi identitas keduanya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono, Selasa (16/9/2025).
Identitas yang tercantum dalam KTP itu berbeda dengan KTP asli pelaku. Dari enam KTP yang didapat dari keduanya, tidak ada satupun identitas asli kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam KTP palsu itu beridentitas Subagya Budi Setiawan dari Kabupaten Tuban Jawa Timur, Hermawan dari Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dan Eko Hidayat dari Surabaya Jawa Timur.
Kemudian M Choirul Rahmadan dari Kota Batu Jawa Timur, Daman dari Jakarta, dan Wahidin dari Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Sedangkan untuk dua SIM Palsu berinisial M Choirul Rahmadan yang dikeluarkan oleh Polresta Tangerang Banten, dan Eko Hidayat yang dikeluarkan Polres Sukabumi.
Baktiar menyebut berdasarkan pengakuan keduanya, KTP dan SIM palsu itu didapatkan dari orang yang menyuruh keduanya mengantar barang haram tersebut.
"Dikirimkan dari yang menyuruh keduanya," katanya.
Diketahui, kedua tersangka ini terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,306 kilogram. Selain itu, adapula 55.158 butir ekstasi, dan 104,45 gram serbuk ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sebelum kasus ini, pengedar lainnya di Kalsel juga ditangkap membawa 19 kg sabu dan kedapatan memiliki KTP palsu. Pria bernama Setyawan (37) itu ditangkap di Banjar dengan belasan kilogram sabu dalam mobilnya.
(des/des)