Sebanyak 10 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Kalsel. Barang bukti itu didapat dari 25 tersangka selama periode April-Juni 2025.
Pemusnahan sabu dilakukan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di Banjarmasin, Jumat (8/8/2025). Itu seperti yang disampaikan Wadir Narkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah.
"Para tersangka rata-rata dari Banjarmasin, dari keseluruhan kasus ini ada 5 kasus pengungkapannya di Banjarbaru, 2 kasus di Kabupaten Banjar dan 10 kasus di Banjarmasin," ujar AKBP Dody.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody menyebut ada satu tahanan perempuan dari total 25 tersangka. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan yakni 10,2 kilogram sabu, 10.233 butir pil ekstasi, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan 125,62 gram ganja.
Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti dicek terlebih dahulu keasliannya. Pengecekan dilakukan guna memastikan barang bukti yang ditampilkan merupakan narkotika asli. Setelah dicek dan menunjukkan hasil reaktif, maka pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
"Akibat perbuatannya, 25 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Dody.
(sun/bai)